Selasa, 22 Juni 2021

Makalah Freight Forwarding

 

KATA PENGANTAR

           

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya berupa nikmat kesehatan, iman dan ilmu pengetahuan sehingga tugas semester pendek mata kuliah FREIGHT FORWARNING dapat terselesaikan.

Pada masing-masing materi pembahasan, diuraikan secara singkat mengenai pengertian serta hal-hal lain yang berkaitan dengan materi pembahasan.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan-kelemahan dalam pembuatan tugas ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan tugas ini untuk itu penulis ucapkan terimakasih. Semoga bermanfaat bagi semua pembaca.

 

 

 

 

                                                                   Cilacap,   Januari 2018          

 

 

                                                                                     

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

 

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B.     Rumusan Masalah. 2

C.     Tujuan. 2

 

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.     Pengertian Freight Forwarding. 3

B.     Ruang Lingkup Freight Forwarding. 19

C.     Peranan Internasional Freight Forwarding dalam Usaha Meningkatkan Ekspor. 22

 

BAB III. 28

PENUTUP. 28

A.     Kesimpulan. 28

 

DAFTAR PUSTAKA.. 29

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Freight  forwarding nasional poda pertengahan tahun 1970 an sudah ada di Inonesia walaupun masih dalam bentuk kelompok-kelompok atau associate member. Pada tahun 1977-1978 beberapa perusahaan freight forwarding nasional yang secara mandiri melakukan kegiatan jasa freight forwarding, disamping fungsinya sebagai agen perusahaan freight forwarding luar negeri. Volume perdagangan Indonesia semangkin meningkat sehingga memerlukan perusahaan jasa angkutan yang betul-betul dapat dapat menunjang kegiatan ekspor komoditi  Indonesia ke luar negeri. Freight forwarding berusaha menjadi arsitek dalam pengiriman barang ekspor keluar negeri dan sekaligus menjadi agent of development dalam membantu pemerintah mempromosikan barang-barang Indonesia di luar negeri.

Peran freight forwarder sebagai pengangkut berawal dari abad lalu dimana forwarder Eropa menyewa gerbong kereta api dari Frankurt ke Munich dan dari Munich ke Milan, dan menerima muatan- kecil-kecil (less than railear) dari beberapa shipper yang dikirim kepada beberapa consignee melalui agen forwarder ditempat tujuan. Hal ini bisa terjadi karena tarip LTR relatif tinggi, sedangkan apabila forwarder “menyewa” satu gerbong mendapatkan tarip negosiasi. Di Amerika Serikat, operator truck melakukan hal yang sama, mereka menerima muatan less than truck load (LTL) service dan menyampaikan barang muatan kepada consignee dengan tarif yang ekonomis.

 

 

 

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Freight Forwarding serta Aspek-aspek tatalaksana freight forwarding, jenis-jenis dan bata-batas tanggung jawab freight forwarding?

2.      Ruang lingkup yang bagaimana yang terdapat dalam freight forwarding?

3.      Apa saja Peranan Freight Forwarding dalam Usaha Meningkatkan Ekspor Internasional?

 

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian freight forwarding, aspek-aspek tatalaksana, jenis-jenisnya serta batas-batas tanggung jawab freight forwarding tersebut.

2.      Untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup dari freight forwarding

3.      Mengetahui dan memahami peranan freight forwarding dalam usaha meningkatkan ekspor internasional

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

 

 

A.    Pengertian Freight Forwarding

 

Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.

Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah seorang freight forwarder. Definisi dari Freight Forwarder yaitu:

1.      Freight Forwarder bekerja hanya atas “ perintah “ dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.

2.      Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya

3.      Forwarder bertindak sebagai perantara antara si pengirim, pengangkut,  dan penerima barang .

 

Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan Freight forwarder adalah: Seseorang atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang, yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat, sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen, dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana angkutan di maksud.

Forwarder adalah tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman dan pengangkutan barang, seperti:

1.      Tata cara pengepakan/pengemasan barang

2.      Negara tujuan barang beserta peraturan-peraturan setempat tentan pemasukan barang.

3.      Tentang jalur dan rute angkutan barang yang terbaik dan tercepat.

4.      Pengaturan dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain sebagainya)

Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu, agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancer, mereka adalah:

1.      Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)

2.      Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.

3.      Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.

4.      Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.

5.      Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.

6.      Badan dan Instansi pemerintah seperti:Bea Cukai, perdagangan, Perhubungan dan lain sebagainya).

 

Disini seorang Forwarder merupakan seorang koordinator terhadap suatu proses pengiriman barang, dengan menggunakan sarana angkutan tertentu yang mereka pilih. Sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan. Secara maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status seorang Forwarder itu dalah sebagai berikut:

1.      Selaku konsultan dri para pemilik barang.

2.      Selaku kuasa dari pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan akhir (menerima dan menyerahkan barang).

3.      Selaku koordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.

 

Dari uraian tersebut diatas maka sekarng dapat kita simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja seorang Forwarder adalah :

1.      Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.

2.      Perusahaan EMKL, EMKU, dan EMKA serta sejenisnya.

3.      Perusahaan pengepakan barang (packing companies)

4.      Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving,Company)dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini, bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).

 

 

1.      Aspek-aspek Tatalaksana Forwarding

Beberapa pengertian tentang Freight Forwarding telah kita ketahui. Selanjutnya bagaimanakah perusahaan Freight Forwarding dijalankan serta bagaimanakah tatalaksananya. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya seorang Forwarder adalah seorang perantara atau agen dari mereka yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya. Oleh karenanya seorang Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari pihak-pihak yang terkait. Namun demikian pada saat-saat tertentu ,pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu mencari seorang Forwarder untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang muatan kosong. Dan biasanya yang datang kepada seorang Forwarder itu adalah para pemilik barang ,sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti:

a.       Bagaimanakah caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat memadai ruang muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang diinginkan.

b.      Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang muatan yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses pengangkutannya sampai di tempat tujuan.

 

Dan segala sesuatunya itu telah dengan jelas tertulis di dalam suatu kontrak angkutan yang dikenal dengan sebutan Bill Of Lading atau B/L pada angkutan laut, dan pada kontrak angkutan udara adanya Airway Bill atau di kenal dengan AWB. Pada kedua jenis dokumen muatan tersebut dapat dibaca segala persyaratan pengangkutan barang yang mengikat kedua belah pihak. Kemudian bagaimanakah tata cara pelaksanaan operasional dari perusahaan Freight Forwarding itu ada beberapa macam tindakan para forwarder dalam hal mereka mengelola usaha jasa forwarding tersebut. Secara singkat beberapa langkah yang biasanya akan di ambil oleh perusahaan Forwarding itu adalah sebagai berikut ini:

a.       Mencari calon penngguna jasa, bila mungkin untuk dijadikan langganan (client) tetap dengan cara: melalui jasa pos, dengan menjelaskan jasa-jasa yang akan di tawarkan melalui system dari pintu ke pintu dengan kunjungan ke lapangan melalui cara lain yang efektif.

b.      Melakukan negosiasi atau perundingan lain, sehingga calon pemakai jasa setuju untuk menggunakan jasa Forwarding yang ditawarkan.

c.       Melaksanakan persiapan-persiapan yang di perlukan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap barang –barang yang telah diterima dari pemilik barang.

d.      Meneliti segala sesuatunya yang diperlukan agar barang dimaksud dapat segera di kirim seperti umpamanya:

1.      Apakah isi, jenis, berapa berat dan volume barangnya, lengkap dokumen penunjangnya.

2.      Siapakah Nama dan Pemilik Barang.

3.      Kemana tujuan barang ini akan di kirim.

4.      Siapa nama penerima barang di tempat tujuan.

5.      Apa dan bagaimana persyaratan angkutannya.

6.      Apabila barang tersebut didukung oleh L/C dan bagaimanakah persyaratan yang dibebankan terhadapnya.

7.      Kepada siapakah barang tersebut diserahkan untuk dikirim.

8.      Bagaimakah syarat pembayaran uang tambang dan berapa jumlahnya.

9.      Apabila selesai proses pengiriman barangnya bagaimanakah tata cara penagihan kepada pemilik barang, dimanakah tagihannya.

10.  Bagaimanakah dengan polis asuransinya.

e.       Proses pengursan dokumen, pemeriksaan barang oleh petugas pabean, dan sebagainya.

f.       Melaksanakan negosiasi mengenai tarif angkutan, baik dengan pihak pengangkut, maupun pemilik barang.

g.      Apabila segala sesuatunya telah sesuai dengan keentuan yang berlaku, segera menghubungi pihak pengangkut yang akan melaksanakan penngiriman barang yang dimaksud.

h.      Apabila proses pengiriman barang berjalan lancar dan barang jasa Forwarding secara lengkap kepada pihak yang terkait (penerima dan pengirim).

 

Demikian ringkasan umum tentang bagaimanakah seorang Forwarder melaksanakan operasional pekerjaannya setiap hari, yaitu mulai dari mencari calon pelanggannya, proses tentang cargo dan dokumen handling, pengangkutan dalam proses pengiriman barang sampai dengan penagihan atas jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik barang. Seorang Forwarder akan selalu berkecimpung dalam suatu pekerjaan rutin, yaitu segala hal mengenai:

a.       Aspek-aspek pemasaran bagi produksi jasanya.

b.      Koordinasi penggunaan dengan berbagai macam peralatan, pengendalian, dan pemeliharaan barang.

c.       Pemanfaatan tata ruang gudang yang diisi barang dagangan/muatan kapal yang efisisen.

d.      Koordinasi terhadap lalu lintas dokumen.

e.       Pemanfaatan ruang kapal yang berada di bawah unit operasionalnya agar dapat diisi muatan secara maksimal.

f.       Menerima dan menyerahkan barang.

g.      Penanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dari para sub kontrak yang bekerja untuknya.

 

Apabila dilihat dari beberapa sektor, jika pengiriman barang di serahkan sepenuhnya kepada forwarder maka Para pemilik barang akan terlepas dari beberapa problema yang selalu membayanginya pada setiap barang produksi yang siap untuk di pasarkan, Problema yang dimaksud adalah sebagai berikut:

a.       Memikirkan bagaiman sistem kemasan atas barangnya yang terbaik, agar ekonomis dan efisien.

b.      Harus menghubungi perusahaan pengemasan barang apabila produksinya tersebut berbentuk agak istimewa.

c.       Untuk mengangkut hasil produksinya ke pelabuhan harus berhubungan dengan pemilik usaha angkut darat (kereta api atau truck)

d.      Di pelabuhan harus mencari perusahaan EMKL (khususnya di Indonesia) untuk mengurus penyelesaian dokumen yang muatan dan sebagainya.

e.       Mencari perusahaan bongkar dan muat (Stevedoring) dan pelayanan yang baik di pelabuhan agar hasil produksinya tersebut dapat dimuat ke kapal dan di kirim kepada penerima di luar negeri.

f.       Menghubungi perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan dideritanya di kemudian hari.

 

Keadaan yang demikian ini tentunya akan sangat menguras tenaga dan pikiran para produsen bersangkutan atau pemilik barang, karena:

a.       Pemilik barang harus mengeluarkan surat perintah kerja bagi setiap pihak yang terkait tersebut diatas, setelah melalui proses negosiasi yang melelahkan.

b.      Pemilik barang harus selalu mengikuti seluruh proses pergerakan barang selama dalam pengangkutan sampai barang diserahkan kepada penerima.

c.       Selalu di bayangi oeh suatu kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi (claim)

d.      Sistem distribusi barang tidak teratur.

 

Oleh karenanya maka para pemilik barang menyadari bahwa jika pelaksanaan pengiriman dan pengangkutan barang itu dilaksanakan sendiri maka akhirnya biaya yang terkait ternyata lebih tinggi di bandingkan apabila pengiriman barang tersebut di serahkan saja sepenuhnya kepada Freight Forwarder. Karena seorang forwarder akan selalu siap untuk melayani setiap kepentingan para pemilik barang maka pada saat-saat tertentu, yaitu pada saat barang muatan yang diserahkan kepada pihak pengangkut, maka secara otomatis Forwarder tersebut akan bertindak untuk dan atas nama pihak pemilik barang, dengan perkataan lain bahwa Forwarder disini telah berubah statusnya yaitu menjadi pemilik barang atau si pengirim. Sehubungan dengan statusnya tersebut maka kepada pihak pengangkut, seorang forwarder pada dasarnya dapat pula memberikan jasanya antara lain berupa:

a.       Mampu memberikan jaminan muatan untuk jalur atau rute tertentu kepada pihak pengangkut, secara teratur baik waktu maupun jumlahnya.

b.      Akan menggunakan salah satu atau beberapa peti kemas milik pihak pengangkut guna melayani para pemilik barang dengan volume atau kuantitas yang relatif lebih kecil (mutan kosolidasi atau Group page Cargo)

c.       Proses penyelesaian dokumen yang tepat waktu sehingga muatan bersangkutan dapat segera dikirim ke tempat tujuannya.

 

Dari uraian tersebut yaitu mengenai tatalaksana Freight Forwarding maka dapat kita gambarkan tata cara mereka menjalankan operasional beserta beberapa aspek yang terkait di dalamnya khususnya tentang pengiriman/pengangkutan barang baik sebagai pengangkut atau pengirim barang.

 

 

2.      Jenis-jenis Freight Forwarding

Freight Forwarding dalam kegiatannya sehari-hari dapat dibagi dalam 2 jenis golongan yaitu:

 

a.         Atas dasar operasional

Pengiriman barang oleh para Forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk,  kemasan, berat dan isi barang bersangkutan. Tetapi secara operasional, mereka hanya akan melayani pada areal pengiriman barang terbatas kemampuan atau keinginannya masing-masing. Umpamanya saja di Indonesia, Forwarder itu dibagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu:

1.      Forwarder Internasional (kelas A)

2.      Forwarder Domestik/Regional(Kelas B)

3.      Forwarder Lokal(Kelas C)

Dari ketiga jelas yang dibagi oleh INFA/GAPEKSI yaitu pendekatan dari gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia atau Indonesian National Forwarding yang terdaftar pada asosiasi tersebut akan merupakan golongan kelas A seluruhnya, tetapi terbagi didalam tiga kategori seperi disebutkan itu. Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan, dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kriteria lainnya.

1.        Forwarder internasional

Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah merupakan Forwarder yang profesional dalam hal menjalankan kegiatan Freight Forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya, yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri.jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Eksportir atau Importir.

Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena :

a.       Berhak menerbitkan/menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.

b.      Adanya jaringan kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.

c.       Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.

d.      Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.

e.       Mampu memberikan tarif angkutan yang relatif murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.

 

2.        Forwarder Domestik/Regional

Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L).

 

3.        Forwarder Lokal

Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim,karena disini yang termasuk golongan Forwarder lokal adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelola EMKL, EMKU, dan EMKA.

 

b.      Atas dasar sarana angkutan

Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah :

1.        Sea Freight Forwarder

Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya. Ada kategori umum mengenai barang muatan atau cargo yang harus diketahui oleh seorang Forwarder tentang teknik pelayanannya (Cargo handling) masing-masing jenisnya yaitu:

a.       Bulk cargo yaitu semua jenis barang yang secara fisik bentuknya tidak dapat atau tidak harus dikemas tersendiri dengan jenis kemasan apapun juga kecuali di sesuaikan dengan unit alat angkutan itu sendiri. Contoh dari katagori jenis ini adalah:

1.      Biji-bijian, seperti jagung, beras, tepung terigu dll.

2.      Bijih tambang, seperti batubara, besi, serta bahan mineral lain yang belum dip roses.

3.      Kayu-kayuan, berupa kayu gelondong (logs), chips (pecahan kayu) dan hasil-hasil hutan lainnya.

4.      Berbagai macam jenis mesin-mesin serta produk-produk lain yang tidak dapat dimasukkan kedalam salah satu jenis kemasan atau dimasukkan kedalam petikemas, seperti transformer, reactor, turbin dan sebagainya.

5.      Kendaraan bermotor, truck dan alat angkutan lainnya.

6.      Berbagai macam jenis produk besi-besi atau jenis produk metal lainnya yang telah selesai maupun berupa semi proses.

b.      Unit load cargo yaitu satu atau lebih kemasan barang yang digabung /diikat atau ditumpuk menjadi satu tumpukan pada sesuatu ”palet” atau bentuk lainnya sedemikian rupa (skidded), sehingga dengan demikian seluruh unit tersebut dapat di terima oleh kapal dan siap dimuat dengan man serta ditata diatas kapal dan di bongkar dengan mudah di pelabuhan tujuan dengan menggunakan alat mekanik tertentu.

Adapun maksud dan tujuan untuk mengelompokkan komoditi tersebut pada satu unit “Pallet” adalah karena hal-hal sebagai berikut :

1.      Menghemat biaya tenaga kerja (labor saving), item “unit load” ini akan memperkecil biaya operasional untuk pelayanan barang muatan, yaitu dengan jalan menggunakan peralatan bongkar /muat, seperti forklift, yang hanya dengan satu orang operator mampu melaksanakan pekerjaan mengangkat sebagian besar barang muatan/cargo; demikian pula dengan crane, yang mampu membongkar/memuat sejumlah besar peti, karton maupun karung-karung, untuk sekali angkat.

2.      Menghemat waktu pelayanan, banyak sekali waktu yang berharga terbuang percuma untuk melayani barang muatan yang terdiri dari berbagai macam bentuk kemasan. Dengan menggunakan system “Unit Load” akan mampu menggerakkan atau memindahkan sebagian besar komoditi di pelabuhan dengan menggunakan berbagai peralatan mesin bongkar/muat.

3.      Meningkatkan kemasan barang, kerusakan maupun pencurian barang muartan akan merupakan suatu faktor yang sangat mahal dalam hal pelayanan barang pada suatu pengapalan barang. Dengan “Unit load system” akan banyaak sekali pengurangan terhadap kerusakan maupun kehilangan atas suatu barang, di bandingkan sistem konvensional.

 

c.       Containerised Cargo(Containerisation) adalah suatu kegiatan dimana sejumlah barang muatan yang diisi kedalam suatu unit petikemas untuk selanjutnya petikemas tersebut diangkut/dikirim melalui pelabuhan muat dengan sarana angkutan tertentu ketempat tujuan atau pelabuhan pembongkaran yang di kehendaki. Memang banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya petikemas sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan pengiriman barang oleh seorang Forwarder, keuntungan-keuntungan dimaksud antara lain sebagai berikut:

1.      Mengurang biaya pengemasan barang, karena secara umum petikemas itu sebenarnya adalah merupakan alat kemasan yang sebenarnya (actual packing material).

2.      Mengurangi biaya tenaga kerja yang berlebihan, terhadap proses pelayanan barang bersangkutan sebagai contoh bahwa unit petikemas yang harus dimuat keatas kapal dapat dilaksanakan dalam waktu satu hari, sedangkan kapal konvensional dengan volume barang yang sama, akan memerlukan waktu muat paling sedikit 5 hari.

3.      Mengurangi masa transit kapal, sehingga masa perjalanan kapal menjadi lebih pendek (turnaraound time), sehingga perjalan kapal menjadi lebih ekonomis.

4.      Keamanan barang lebih terjamin, selama barang berada di petikemas.

 

2.      Air Freight Forwarder

Mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan udara, dengan kombinasi angkutan kereta api atau truck, disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara, baik penyelesaian dokumen, maupun penumpukan baranng serta lalulintasnya.

Airwaybill atau House Airway(AWB atau HAWB) adalah tata cara seorang forwarder yang akan melakukan pemesanan ruang muatan (booking cargo space system)pada setiap pengapalan yang telah diatur secara internasional, yaitu sebagaimana yang tertera berikut ini :

a.       Nomor seri Airwaybill, bahwa pada setiap pengapalan akan selalu tercantum nomor seri dari setiap Airwaybill yang diterbitkannya. Nomor ini merupakan faktor yang sangat penting sekali peranannya,dalam rangka mengidentifikasikan suatu pengapalan barang muatan melalui suatu penerbangan sampai pada saat pnyerahan barang I Bandar udara pada tujuan akhirnya.

b.      Jumlah paket (collie), jumlah paket harus di ketahui dengn pasti sebagai kelengkapan pengapalan selama dalam proses pemuatan, alih penerbangan dan atau saat penyerahan.

c.       Berat barang, seperti diketahui dengan pasti sebagai kelengkapan pengapalan selama dalam proses pemuatan, alih penerbangan dan atau saat penyerahan.

d.      Jenis barang muatan, untuk melaksanakan pemesanan ruang muatan pada pesawat udara, jenis serta bentuk barang sangat penting sekali untuk diketahui.

e.       Ukuran dan isi barang, informasi atau keterangan lengkap mengenai ukuran dan isi barang yang akan dimuat keatas kapal, disamping tentunya berat barang bersangkutan, adalah sangat di perlukan, yang dinyatakan dalam Cm dan Inch.

f.       Bandar udara pemberangkatan dan tujuan nama-nama Bandar udara pemberangkatan serta tujuannya sangat penting sekali untuk hal-hal sebagai berikut:

1.      Untuk menentukan trayek pengapalan.

2.      Guna mengatur tempat penimbunan yang sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan, menjelang keberangkatan meupun kedatangan barang bersangkutan.

3.      Untuk menatur komunikasi tertentu apabila terjadi sesuatu hal selama dalam proses penerbangan.

4.      Memberikan kesempatan kepada pengirim barang untuk mengatur segala sesuatunya baik di tempat transit maupun ditempat tujuan barang.

 

3.      Rail and Inland freight Forwarder

Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.

 

4.      Combined Transport Operator

Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truck, atau kombinasi diantaranya.

 

Adapun Syarat untuk disebut sebagai seorang Forwarder yang profesional adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki sejumlah pengalaman luas dan memiliki berbagai aspek perdagangan internasional, angkutan serta memiliki hubungan luas serta mitra kerja yang baik pada sektor paengangkutan darat, laut dan udara, pergudangan stevedoring, bank asuransi dan sebagainya.

2.      Memiliki keterampilan kerja yang efektif dan efisien yang didukung oleh tenaga ahli di bidangnya masing-masing, seperti ahli logistik dan mobilitasi, bongkar dan muat, tata cara pengemasan, dan asuransi dan sebagainya.

3.      Mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para pemakai jasa, karena sebagai forwarder profesional ,mereka memiliki sarana-sarana serta perlengkapannya untuk penumpukan dan pelayanan barang muatan selama berada dibawah kekuasaannya tersebut.

4.      Mampu membayar segala jenis biaya-biaya tekait pada setiap proses pengiriman barang terlebih dahulu, untuk kemudian menagih pembiayaan tersebut kepada pera pemakai jasa bersangkutan dan mampu memberikan tarif yang relatif lebih murah.

 

 

 

 

3.   Batas-batas dan tanggung jawab

Dengan begitu banyak ragam fungsi maupun peranan seorang forwarder dalam rangka melaksanakan sejumlah pengiriman barang, baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau miliknya sendiri,maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi maupun tanggung jawab yang cukup luas. Untuk memenuhi keinginan para pemakai jasanya seorang forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman barang, akan mengambil beberapa langkah-langkah penting, antara lain mencari informasi,bagaimanakah kredibilitas pemakai jasanya tersebut, untuk selanjutnya barulah mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan rencana pelaksanaan pengiriman barang bersangkutan. Dimana prospek yang akan dapat memberikan sesuatu kepadanya khususnya pekerjaan untuk melaksanakan pengiriman barang. Beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:

 

a.       Door to Door Services”

Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk seorang Forwarder kepada calon pemakai jasa; mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa jenis sarana angkutan.Sistem pengiriman barang yang demikian ini diinternasional dinamakan “from point of origin”(mulai dari tempat dimana pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang pemakai akhir).

 

b.      Port to Port Services

Suatu system pelayanan pengiriman barang yang dilaksanakan oleh seorang Forwarder, dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan tujuan (Pembongkaran), degan menggunakan satu jenis sarana angkutan (single transportation system).

 

c.       Port to Door Services

Suatu system pengiriman barang yang dilaksankan oleh seorang Forwarder, mulai dari pelabuhan pemuatan, sampai dengan pintu gudang si penerima (end User), dengan meggunakan lebih dari sarana angkutan.

 

d.      Door to Port Services

Suatu system pengirim barang yang dilaksanakan oleh seorang forwarder mulai dari pintu gudang pengirim sampai dengan pelabuhan pembongkaran di tempat tujuan dengan menggunakan lebih dari sarana angkutan.

 

 

B.     Ruang Lingkup Freight Forwarding

 

Lingkup kegiatan forwarder jika dilihar dari segi fungsinya sebagai konsultan angkutan, maka freight forwarder dapat mewakili pihak shipper atau     pihak penerima barang (consignee) yang akan melakukan kegiatan pengiriman/penerimaan barang dari   tempat asal ke tempat lain yang dituju atau sebaliknya, baik yang berskala Nasional (Interinsuler) maupun Internasional (Export/ import), maka untuk memudahkan pekerjaan tersebut, pihak pemilik barang (cargo owner) dapat mempercayakan pelaksanaan pekerjaan tersebut  dilakukan oleh Freight   forwarder. Dalam melaksanakan perwalian tersebut freight forwarder akan mengambil alih semua tanggung jawab atas barang, mulai pada saat barang diserahkan oleh cargo owner sampai barang tersebut tiba dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya atau pihak yang tercantum dalam dokumen pengapalan di suatu tempat tujuan yang telah ditentukan.

 

Prosedur dalam pelaksanaan perwalian ini, freight forwarder memiliki lingkup kegiatan yang mencakup:

1.      Forwarder Bertindak Atas Nama Eksportir :

a.       Memilih rute serta mode transport yang dikehendaki

b.      Melakukan booking space ke perusahaan Shipping Line

c.       Melakukan   serah   terima   barang dengan cargo owner (Eksportir). Pada saat serah terima barang dilakukan, maka freight forwarder menyerahkan dokumen Forwarders Cerificate of Receipt (CFR) dan Forwarder Certificate of Transport (FCT) kepada eksportir.

d.      Mempelajari bentuk   Letter  of   Credit  (L/C) serta aturan pemerintah yang  relevan dengan rencana pengiriman barang, baik di Negara eksportir (Country of Origin) dan Negara yang memungkinkan barang tersebut akan    transit   (Country  of Transito)  serta  Negara tujuan dimana barang tersebut akan dibongkar (Country of Destination).

e.       Melaksanakan pengepakan  (packing)  barang  dengan   mempertimbangkan kondisi alam dan regulasi yang berlaku pada negara yang akan dilalui atau negara  transit serta Negara tujuan barang sehingga keamanan dan keselamatan barang akan tetap terjaga.

f.       Melaksanakan pergudangan barang (jika memungkinkan)

g.      Penimbangan serta pengukuran barang

h.      Mengasuransikan barang, bilamana pihak eksportir menghendaki agar barangnya untuk diasuransikan.

i.        Melakukan pengangkutan   barang   ke   pelabuhan   muat  (Port of Loading) dengan terlebih dahulu mengurus dokumen ekspor Barang (PEB) serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan oleh (carrier).

j.        Membayar semua biaya   yang  timbul  terkait    dengan    pengangkutan  dan pengurusan dokumen, termasuk pembayaran freight.

k.      Menerima full set Bill of Lading (B/L) dari carrier

l.        Memonitor pergerakan barang selama dalam   perjalanan  serta  melakukan komunikasi dengan forwarding agent yang ada di luar negeri  (Port of Destination) dengan terlebih dahulu mengirim Telex Release dalam rangka persiapan   clearance dokumen  dan Cargo delivery saat barang tiba.

Dalam   hal   terjadi  kerusakan barang, maka forwarder, melalui agentnya di pelabuhan tujuan,   melaksanakan   pencatatan   kerusakan serta kehilangan barang dalam proses claim.

 

2.      Bertindak Atas Nama Importir

Lingkup  kegiatan   forwarder   dalam   hal   bertindak   sebagai  importer dapat diuraikan sebagai berikut   :

a.       Menerima dan mengecek dokumen impor serta dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan  dalam rangka impor

b.      Memonitor pergerakan barang impor untuk mengetahui kapan barang tersebut akan tiba.

c.       Mengurus pengambilan Delivery Order (D/O) atas barang pada  perusahaan pelayaran serta membayar biaya yang timbul  terkait kegiatan impor

d.      Membuat dan   mengajukan   surat   Pemberitahuan   Impor Barang (PIB) ke  kantor bea cukai dengan terlebih dahulu membayar Bea Masuk,    pajak   dan Pajak   lainnya   dalam rangka impor ke bank devisa yang ditunjuk atau mengajukan   surat   permohonan penimbunan sementara  di luar kawasan pabean ( Gudang Lini II ) dalam hal PIB belum memenuhi syarat pengajuan.

e.       Mempersiapkan gudangsementara (jika memungkinkan)

f.       Melakukan   pengurusan   Job  Slip   ke   pihak   operator pelabuhan (Pelindo) divisi Usaha Terminal Peti Kemas  (UTPK) dengan melampirkan dokumen dari customs sebagai legalitas bahwa barang impor tersebut telah memenuhi  syarat untuk dikeluarkan.

g.      Melakukan pengangkutan serta penyerahan barang kepada consignee.

 

 

C.    Peranan Internasional Freight Forwarding dalam Usaha Meningkatkan Ekspor

 

Pengertian freight forwarding diketemukan pada International maritim dictionary antara lain  :

1.      Seseorang atau perusahaan yang melakukan pekerjaan atau nama kapal atau eksportir dan memberikan perincian secara mendetail tentang pengiriman barang tersebut,

2.      pengapalan, asuransu dan pengurusan dokumen-dokumen barang tersebut,

3.      pengiriman barang dari pelabuhan kedaerah yang di tuju,

4.      pelayanan jasa termasuk pajak bea cukai,

5.      mencarter tempat untuk barang tersebut, mempersiapkan L/C,

6.      membuat invoice dan seluruh surat- surat yang berkaitan dengan barang yang akan dikirim.

 

Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh freight forwarding terlihat bahwa ia benar-benar sebagai arsitek yang unggul dalam pengirim barang tersebut. Keberhasilan pengiriman barang yang baik tergantung kepada freight forwarding yang benar -benar memberikan pengelolaan yang baik. Seandainya kita menyerahkan pekerjaan tersebut kepada masing-masing orang atau perusahaan akan memakan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Untuk itu freight forwarding akan menghemat penggunaan waktu dan biaya dalam pengiriman barang-barang umum. Kitab Hukum Dagang Indonesia mengatur tentang pengertian freight forwarding yang diartikannya sebagai ekspeditur. Ekspeditur adalah orang yang pekerjaannya menjadi tukang menyuruhkan kepada orang lain untuk menyelenggarakan pengangicutan barang-barang dagangan dan lainnya melalui darat dan perairan. Berdasarkan hal tersebut diatas jelas terlihat bahwa freight forwarding berusaha untuk memberikan jasa transportasi yang baik melalui darat laut dan udara. Freight forwarding pada mulanya berorientasi pada konsumer dimana pelayanan merupakan produk produsen. Jasa angkutan merupakan perencanaan transpot logistik untuk memenuhi kebutuhan konsumer.

Pengelola jasa adalah pengusaha transportasi tanpa logistik yang merupakan pengetahuan yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen pada saat itu, tempat dan keadaan yang diperlukan. Pekerjaan yang termasuk kedalam freight forwarding tersebut adalah transportasi, manajemen, mencari order, prosedur, gudang, penangan barang, pengepakan dan penjadwalan produk. Hal ini merupakan kunci bagai perusahaan jasa angkutan dalam memjual jasa dengan menawarkan gudang (logistik) dan perencanaan yang baik dalam pengiriman barang ekspor. Dalam pelaksanaan jasa pengangkutan barang umum dilakukan oleh EMKL (Ekspedisi muatan kapal laut) dan EMPU (ekspedisi muatan kapal udara ) merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangicut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui laut untuk diserahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.  EMPU merupakan perusahaan yang melakukan usaha untuk pengurusan dokumen-dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan penyerahan muatan yang diangkut melalui udara untuk diberahkan kepada/diterima dari perusahaan pelayaran untuk kepentingan pemilik barang.

Dalam proses pengiriman barang, dokumen pengiriman barang ekspor sangat penting dalam memperlancar pengiriman barang dari tempat asal barang sampai ketujuan akhir Jasa EMKL dan EMPU dalam pengiriman barang angkutan umum akan memberikan keuntungan kepada pemilik barang dimana waktu yang dipergunakan tidak begitu lama dan biaya yang dikeluarkan dapat diperkecil.

Freight forwarding bukan hanya diartikan sebagai arsitek didalam pengangkutan barang saja, tetapi dapat diperluas dengan beberapa peranan freight forwarding dalam usaha. untuk meningkatkan ekspor.Untuk itu kita harus mengetahui beberapa kegiatan dari freight forwarding antara lain:

1.      Freihgt forwarding harus bertanggung jawab atas kehilangan,atau kerusakan, barang yang rusak tersebut terjadi antara. waktu yang ia mengambil tanggung jawab hingga pada waktu ia mengantarkan barang tersebut.

2.      Freihgt forwarder harus memegang tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan jika kehilangan den kerusakan disebabkan karena:

a.       tindakan atau kelalaian pedagangan dimana freight forwarder bertindak sebagai pedagang atau kepada siapa freight forwarder bertanggung jawab,

b.      Keadaan yang rusak terhadap pempakan, penandaan dan penomoran,

c.       yang berhubungan dengan invoice barang,

d.      mogok buruh, freight forwarder tidak dapat menghindarkan dari kasus yang sedemikian tersebut,

e.       penanganan, pemuatan barang, pengudangan atau pembongkaran barang dimana freihgt forwarder bertindak sebagai wakil pemilik barang,

f.       suatu sebab atau keadaan dimana freight forwarder tidak dapat mengabaikannya dan harus mencegah perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

g.      kecelakaan nuklir,  jika tenaga operator instalasi nuklir atau seseorang yang bertindak atas namanya, bertanggung jawab atas kerusakan berdasarkan konvensi internasional dan hukum nasional yang mengatur tentang tanggung jawab yang berhubungan dengan energi nuklir.

3.      Kewajiban untuk menyelesaikan kehilangan dan kerusakan tersebut terletak pada tangan satu orang yaitu pada freight forwarder. Disamping boberapa peranan diatae freight forwarder berperan juga sebagai:

a.       Membantu mempromosikan komoditi ekepor Indonesia di luar negeri,

b.      Membantu pemerintah dalam upaya menyederhanakan prosedur dan dokumen pengiriman barang, mengingat semua negara maju yang menjadi tujuan ekspor mempergunakan fasilitas perdagangan Internasional,

c.       Membantu pemerintah dalam mengembangkan armada niaga nasional dengan ikut memberikan dukungan atas kapal-kapal berbendera Indonesia

 

Freight forwarder sangat penting artinya bagi pengiriman barang umum sehingga ia dianggap sebagai physical distribution. Physical distribution dapat mencakup beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan logistik seperti transportasi, pengelolaan, pengiriman barang dengan kapal, gudang, pengepakan, penamaan, pengawasan terhadap kualitas, manajemen dan ketentuan- ketentuan bea cukai. Penggabungan kesemua kegiatan tersebut diatas akan menimbulkan biaya yang rendah bila dilakukan secara keseluruhan bila dibandingkan pekerjaan tersebut dilakukan secara terpisah-pisah. Perkembangan ekspor barang-barang ke maeyarakat internasional menimbulkan persaingan pasar, yang begitu hebat sehingga dibutuhkan suatu kenyataan bahwa barang ditawarkan kepasar ditentukan berdasarkan kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu.

Disamping itu pengepakan barang dan sistem transportasi yang tepat akan menjadi penentu dalam persaingan pasar bagi perusahaan--perusahaan suatu negara untuk mempertahankan pasar internasional. Dalam kaitannya dengan ekspor Indonesia ke Eropa, dimana konsumen suatu barang tidak sama lokasinya dengan importir, maka kualitas produk akan lebih terjamin dengan cara pengepakan yang balk yang akan mempertahan kualitas produk tersebut sampai ditangan konsumen. Perlunya pengepakan yang baik disebabkan karena transportasi barang dari pelabuhan Eropa sampai kepasar dengan mempergunakan bermacam alat angkut seperti: kapal laut, kereta api, truk dan seterusnya (roll on-roll off) dan pemindahannya bisa berakibat terhadap barang yang diangkut. Dalam menghadapi pasar tunggal Eropa pada dasarnya tidak menimbulkan masalah bagi perusahaan freight forwarder Indonesia sepanjang ekspor Indonesia masih didasarkan atas FOB.

Freihgt forwarder Indonesia harus dapat melakukan kerjasama dengan freight forwarder asing dalam rangka pengiriman barang-barang komoditi ekspor keluar negeri. Untuk itu kerjasama tersebut diupayakan berdasarkan asas keuntungan kedua belah pihak dalam bidang penangkutan/pengiriman barang- barang umum.  Perusahaan freight forwarder harus menerapkan ketentuan-ketentuan hukum nasional dan internasional dalam pengangkutan/pengiriman barang umum. Hukum Internasional mengatur beberapa kaedah yang berkaitan dengan pengangkutan/pengiriman barang umum seperti :

1.      Konvensi terhadap pengiriman barang dengan melalui jalan darat,

2.      Konvensi Internasional terhadap pengiriman barang melalui kereta api,

3.      Konvensi Internasional terhadap pengiriman barang melalui laut,

4.      Konvensi Hague den Hamburg,

5.      Konvensi Warsawa tentang pengiriman barang melalui udara.

 

Ketentuan - ketentuan diatas sangat penting artinya untuk diterapkan dalam pengiriman barang umum bila freight forwarder Indonesia ingin memasuki pasar Internasional. Ketidak tahuan terhadap ketentuan diatas dapat menimbulkan kerugian pada freight forwarder nasional bila terjadi sengketa dengan freight forwaeder internasional terhadap kerusakan barang dan kehilangan barang yang dikirimkan tersebut. Untuk menciptakan suatu sistem angkutan terpadu, Freight Forwarding berperan untuk memberikan pelayanan Door to Door Service yang dimulai dari pabrik di luar negeri sampai ke Job Site diperlukan suatu jaringan yang baik untuk beroperasi atau bergerak diluar negeri yang merupakan perwakilan atau agen dari usaha tersebut maupun di Indonesia sendiri, sehingga dapat menjamin pelaksanaan forwarding. Dalam peningkatan badan usaha ini Gafeksi mempunyai peranan yang penting dalam menciptakan citra yang baik antara pedagang dan perusahaan angkutan umum internasional Freight Forwarding harus dibina dan dikembangkan dalam proses menuju Freight Forwarder ikut serta dalam globalisasi ekonomi.

PP No. 61 tahun 1954 memberikan beberapa arahan tentang Freight Forwarding Nasional seperti:

1.      Membantu pemilik barang untuk memperoleh penurunan biaya-biaya angkutan laut darat yang wajar serta bersaing.

2.      Membantu angkutan laut dan darat untuk memperoleh freight yang cukup baik.

3.      Sebagai alat kontrol dari pemerintah tentang kegiatan Ekspor dan Impor di dalam perkembangan pembangunan nasional.

4.      Penghematan devisa negara dibidang Freight dan Forwarding yang selama ini lari ke luar negri.

 

Berdasarkan keempat arahan tersebut jelas terlihat bahwa Freight Forwarding harus berperan dalam rangka membantu pemilik barang untuk mengirimkan barangnya dengan biaya yang rendah dan aman. Hal tersebut akan membantu pembangunan nasional karena konsumen akan terbantu dalam penawaran harga. yang dilakukan oleh pemilik barang.  Oleh sebab itu pengusaha freight forwarding perlu meningkatkan kerjasama dengan freight forwarding internasional dalam pengirim barang -barang komoditi Ekspor sehingga devisa negara dapat dihemat.


BAB III

PENUTUP

 

 

 

A.    Kesimpulan

 

1.      Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door.

 

2.      Freight Forwarding mengunakan jasa transportasi darat, laut dan udara dalam pengiriman barang -barang tersebut. Freight Forwarding melakukan beberapa kegiatan seperti, Transportasi, penggudangan, Pengepakan, penomoran dan sebagainya. Freight Forwarding harus bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan -kerusakan barang bilamana ia bertindak sebagai wakil pemilik barang. Ketentuan hukum nasional dan internasional mengatur kegiatan, tugas dan tanggung jawab freight forwarder terhadap pemilik barang.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Hasnil Basri Siregar, Pengiriman barang eksport (paper): disampaikan pada lokakarya Tata Niaga Eksport, Lembaga pengembangan Perbankan Indonesia, Medan 1991.

 

 

Barlan Pirnpinan Pusat Gabungan Veem dan Ekspedisi Indonesia, Perkembangan

EMKL anggota Gafeksi menuju Internasional Freight Forwarder serta peranannya dalarn pengiriman barang antar negara selama door to door service. Jakarta 1983.

 

 

Irsyaf Syarif, Internasional Transport Forwarding, Paper, 1989.

 

 

Hand out tentang Internasional Freight Forwarding.

 

 

Direktur Jendral Perdagangan Internasional Dalam Negri, Prospek dan Tantangan  dalam memasuki Pasar Tunggal Eropa, Departemen Perdagangan, Medan 1991

 

 

http://newfanyaauraresta.blogspot.co.id/2012/06/freight-forwarding_10.html

https://jnplogistics.wordpress.com/2014/12/02/ruang-lingkup-freight-forwarding

 

 

Tidak ada komentar:

Makalah Freight Forwarding

  KATA PENGANTAR             Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya berup...