April/21/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya berupa nikmat kesehatan,
iman dan ilmu pengetahuan sehingga tugas matakuliah KLAIM dan ASURANSI laut dapat terselesaikan
Tugas makalah ini diberi judul PERANAN
CLAIM PENGANGKUTAN LAUT TERHADAP
KECELAKAAN DI LAUT. Pada masing-masing
materi pembahasan, diuraikan secara singkat mengenai pengertian serta hal-hal
lain yang berkaitan dengan materi pembahasan.
Terimakasih penulis ucapkan kepada Dosen
pengampu mata kuliah Bp. Hendrikus Ola Mukin, S.Tr.
dan
semua pihak yang telah membantu penulis dalam mempersiapkan karya ilmiah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kelemahan-kelemahan dalam pembuatan tugas ini, maka dari itu kritik
dan saran yang bersifat konstruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan tugas
ini untuk itu penulis ucapkan terimakasih. Semoga bermanfaat bagi semua pembaca.
Cilacap,
September 2016
Faisal Rahmat zega
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang................................................................................ 1
1.2 Tujuan............................................................................................. 2
1.3 PerumusanMasalah......................................................................... 2
1.4 Metode........................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pegertian Klaim
Pertanggungan Laut............................................ 3
2.2 Peranan Klaim
Pengangkutan Laut Terhadap
Kecelakaan Di Laut........................................................................ 9
2.3 Klaim
Asuransi Pengangkutan Laut............................................. 11
2.4 Pengajuan
Klaim & Problematika Pembuktian............................ 23
2.5 Prosedur
Pengajuan Klaim………………………………………32
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................... 44
3.2 Saran............................................................................................. 44
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 45
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
dalam dunia pelayaran tidak selamanya perjalanan
alur pelayaran berjalan lancar sesuai rencana. Apabila sewaktu-waktu mendapat
musibah dalam perjalanan berlayar di laut maka perananan Klaim dan Asuransi dapat dimanfaatkan untuk menangani permasalahan
tersebut.
Pengangkutan barang dalam perdagangan
internasional dominan dilakukan melalui jalur laut. Data statistik Bank Eksim
tahun 2005 menyebutkan bahwa 71% pengangkutan dan 96% volume barang dalam
perdagangan menggunakan sarana pengangkut laut. Alasan logiknya adalah karena
efisiensi biaya dan efektifitas daya angkut. Jalur transportasi laut
Pengangkutan melalui laut bukan tanpa resiko.
Bahkan apabila dibandingkan dengan jasa transportasi udara, justru transportasi
laut memiliki resiko yang lebih besar. Hal ini dapat kita bandingkan dari
beberapa sisi. Dari sisi waktu, resiko keterlambatan sampainya barang,
transpotasi laut lebih beresiko. Dari sisi penanganan pelabuhan: jalur laut
lebih beresiko, karena ukuran dan kapasitas barang yang dingkut relatif lebih
besar. Dari sisi perjalanan barang, jalur laut akan lebih banyak mengalami
hambatan cuaca dan kemungkinan kejahatan di laut, dan sebagainya.
Lebih beresiko bukan berarti tidak menarik.
Pelaku peradagangan dapat mengelola resiko dengan cara memindahkan resiko
tersebut kepada perusahaan asuransi. Jasa asuransi pengangkutan menjadi solusi
dalam meminimalisasi hambatan dalam perdagangan internasional. Resiko
kerusakan, penurunan mutu, maupun kekurangan barang pada dasarnya dijamin oleh
pihak pengangkut dalam batas-batas tertentu. Akan tetapi, akan lebih safety
apabila para pelaku perdagangan memindahkan resiko tersebut kepada pihak
asuransi pengangkutan. Sehigga tidak menutup kemungkinan pengangkutan barang melalui
laut bisa mengalami kecelakaan.
Untuk
menangani kecelakaan yang mugkin terjadi terhadap kapal yang mengangkut barang
di laut maka muncullah Klaim Pegangkutan Laut. Setelah Klaim Pegangkutan Laut itu dikeluarkan maka Asuransi Laut menjadi pihak yang
bertanggugjawab menanggung segala kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan
tersebut sesuai dengan perjanjian asuransi. Dalam dunia
pelayaran, ada macam-macam asuransi yang ditanggungkan untuk satu kali perjanjian asuransi yaitu Total lost Only, Free Particular Average,
With Particular Average, dan All Risks.
1.2
Tujuan
Melalui
makalah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas pada
umumnya dan pada penulis khususnya mengenai Peranan Klaim pengangkutan di Laut.
1.3
Perumusan
Masalah
1. Apa pengertian Klaim?
2. Bagaimana proses kerja Klaim Pengangkutan Laut apabila terjadi suatu kecelakaan di
laut?
3. Apa
pengertian asuransi laut?
4. Apa
hak dan kewajiban pihak-pihak dalam asuransi laut?
5. Apa
fungsi asuransi laut?
1.4
Metode
Metode yang digunakan oleh penulis
adalah dengan mengutip buku-buku yang ada kaitannya dengan Klaim dan Asuransi, sehingga penulis
bisa mendapat data-data yang diperlukan untuk menyelesaikan penyusunan karya
ilmiah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Klaim Pertanggungan Laut
a. Pengertian Klaim
Klaim adalah
pengangkutan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai)
atas sesuatu.
b. Jenis-jenis Claim pengangkutan laut
:
a. Klaim
kekurangan, yaitu Klaim yang diajukan oleh penerima (consignee) kepada
pengangkut barang (carrier) karena kekurangan jumlah barang yang dibongkar atau
barang yang diserahkan oleh carrier dalam keadaan tidak dalam jumlah yang
semestinya (short delivery).
b. Klaim
kerusakan, yaitu Klaim yang diajukan oleh penerima (consignee) kepada pengangkut
barang (carrier) karena barang yang diterima dalam keadaan rusak (damaged).
c. Klaim
kelebihan, dibedakan karena barang dibongkar pada pelabuhan semestinya namun
tidak tercantum dalam manifest pelabuhan setempat dan barang yang ikut
terangkut ke pelabuhan lain akibat tidak dibongkar di pelabuhan yang
semestinya.
c.
Pengetahuan
Klaim
Terjadi bila pelanggan (
shipper atau consignee atau freight forwarder) yang menggunakan jasa pengiriman
tidak puas akan pelayanan atau kesalahan yang telah dilakukan baik dari pihak
freight forwarder maupun pihak lain yang terkait didalamnya,bentuk complain
bisa hanya keluhan secara tertulis yang mana membutuhkan penanganan professional
agar tidak berkembang kea rah klaim atau tuntutan secara material.Kebijakan
dari sebuah perusahaan baik penerbangan maupun freight forwarder ber variasi
tetapi pada intinya keluhan dan bahkan klaim harus ditangani secara baik,
dengan cara yang professional dan berorientasikan pelayanan untuk mencapai
kepuasan pelanggan dan meminimalisasi berkembangnya tanggung jawab dari
perusahaan. Lebih lanjut mengenai tanggung jawab penerbangan atau perusahaan
ground handling.Mishandling ( kesalahan penanganan ) : secara serius
mempengaruhi minat pelanggan. Seluruh staff harus memastikan bahwa semua kasus
dari kesalah penanganan secara baik ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
Akibat kesalahan dalam
penanganan sebuah barang kiriman (cargo), maka akan menimbulkan kejadian atau
kelainan yang merupakan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi. Jenis-jenis
kesalahan dalam penanganan kargo :
1.
Kargo kurang atau tidak lengkap pada
saat dating.
2.
Kargo terbawa atau kelebihan pada
saat diterima/ dikirim
3.
Kargo tertinggal
4.
Kargo teroffload
5.
Kargo tidak terbawa / tidak diambil
oleh pemilik/ pengurus
6.
Kago salah label
7.
Kargo rusak
8.
Kargo hilang
9.
Dokumen hilang
Siapa
Yang Bertanggung Jawab Terhadap Klaim Kehilangan Barang,
Era
kontainerisasi didalam pengangkutan laut telah banyak manfaat yang diberilkan
termasuk didalamnya adalah meminimalisir kerusakan dan atau kerugian terhadap
kargo yang diangkut didalamnya. Akan tetapi seringkali terjadi kerugian (loss)
yang berupa kehilangan barang (shortage claim). Sering kali consignee sebagai
buyer tidak menerima barang dalam jumlah yang disepakati di dalam sales and
purchase contract atau seperti yang dideklarasikan oleh seller sebagai shipper
kepada pengangkut di dalam packing list. Dasar Hukum yang digunakan dalam kasus
kerugian yang berupa kehilangan barang adalah perjanjian pengangkutan Bill of
Lading, Haque Rules 1924/1968, Sales and purchase contract jika kerugian berupa
kekurangan barang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari penjual
(seller).
Menentukan
Pihak Yang Bertanggung Jawab
Untuk
dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab maka harus ditentukan pertama,
pihak-pihak yang terlibat di dalam pengangkutan. Kedua, apakah kondisi seal
kontainer dalam keadaan utuh (seal intact) Ketiga, Bagaimanakah perjanjian yang
disepakati oleh pengirim barang dengan pihak pengangkut yang berkaitan dengan
klaim kehilangan barang.
Proses
pengangkutan adalah sebagai berikut pertama, Eksportir akan memuat (stuffing)
kargonya ke dalam kontainer digudangnya/gudang CFS pihak yang terlibat disini
adalah eksportir atau Warehousing, Kedua, Kargo dibawa dengan truk ke container
yard pelabuhan muat (port of loading) pihak yang terlibat adalah Perusahaan
Trucking dan Pihak Pelabuhan muat, Ketiga, Kargo dimuat ke atas kapal dan
dibongkar di container yard pelabuhan bongkar (port of discharge) yang terlibat
adalah perusahaan pelayaran (Shipping Line) dan Pihak Pelabuhan Bongkar ,
Keempat, Kargo dibawa ke Gudang dengan truk ke gudang Importir/ Gudang CFS
pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking dan Importir/Warehousing.
Untuk
melaksanakan pengangkutan tsb maka pihak eksportir/importir biasanya akan
mensubkontrakan ke satu pihak yaitu freight forwarder dan freight forwarder
akan mensubkontrakan ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan
seperti disebut dalam tahap pertama sampai dengan tahap keempat. Melihat dari
proses tersebut maka potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada setiap tahap
tersebut dan pihak-pihak yg terlibat tersebut adalah pihak yang berpotensi
untuk bertanggung jawab. Untuk memperjelas proses di atas maka sebagai contoh
adalah sebagai berikut Eksportir pada saat stuffing ia mendeklarasikan jumlah
yang dimuat adalah 15 bale dengan per bale 400pcs kemudian setelah dimuat
didalam kontainer maka kontainer kemudian diseal dan diangkut dengan trucking
ke container yard pelabuhan muat seterusnya sampai kontainer tersebut dibongkar
di gudang consignee atau jika shipment dari shipper adalah LCL ((muatan Less
than container load) dimana konsolidasi di CFS (Container Freight Station) maka
ada kemungkinan proses transhipment dimana kargo akan destuffing dan
direstuffing lagi ke kontainer baru sesuai dengan tujuan/destination dari kargo
tersebut sehingga potensi terjadinya kehilangan kargo ada pada proses
destuffing dan restuffing tersebut. Apabila ketika dilakukan destuffing di
gudang consignee atau CFS pelabuhan bongkar jumlah barang berkurang tidak
seperti dideklarasikan misal hilang 3 bale maka timbullah hak tuntutan ganti
rugi dari importer atau penerima barang.
Terhadap
contoh kasus diatas siapakah yang harus bertanggung jawab untuk menentukan hal
tersebut harus diperoleh bukti dalam kondisi seperti apakah seal kontainer
tersebut beralih dari satu pihak ke pihak lainnya. Apabila kondisi seal dalam
penguasaan pihak trucking dalam keadaan sudah rusak kemudian diadakan survey
ternyata jumlah barang berkurang maka tanggung jawab ada pada pihak trucking
tersebut. Sehingga pada saat proses peralihan kargo adalah saat yang sangat
penting untuk memeriksa kondisi seal, apabila kondisi seal rusak atau diganti
dengan seal baru atau ada sesuatu yang tidak wajar segera dilakukan pemeriksaan
dan atau survey sebelum beralih ke pihak berikutnya. Rusaknya seal bisa
disebabkan karena rough handling terhadap kontainer dan biasanya kargo masih
dalam jumlah yang utuh. Apabila rusaknya seal adalah karena tindak pencurian
(pilferage) maka jumlah kargo akan berkurang.
Terhadap
kasus di atas bagaimanakah jika kondisi seal masih dalam keadaan utuh dari
gudang shipper sampai gudang consignee akan tetapi ketika kargo dibongkar di
gudang consignee atau CFS ternyata jumlah kargo berkurang. Terhadap hal
tersebut adalah sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, akan
tetapi terhadap hal tersebut ada kemungkinan bahwa jumlah barang yang tidak
sesuai antara yang dideklarsasikan shipper dengan yang diterima oleh consignee
adalah karena kesengajaan dan atau kelalain dari shipper di dalam menghitung
jumlah barang yang ia muat ke dalam kontainer. Dalam contoh kasus di atas
shipper sengaja dan atau lalai tidak memuat atau menstuffing 3 bale sehingga
consignee hanya menerima 12 bale. Apabila shipment dari shipper adalah LCL dan
terjadi proses transshipment dimana barang didestuffing kemudian direstuffing
ke kontainer baru bersama kargo-kargo shipper lainnya untuk dikapalkan sesuai
tujuannya (destinasinya) maka ada kemungkinan kargo hilang pada saat proses
destuffing dan restuffing tersebut dengan kemungkinanan karena kesengajaan dan
atau kelalaian pihak consolidator di transhipent port atau karena faktor diluar
itu misal tindak pencurian (pilferage).
Apabila
terhadap hal tersebut bisa dibuktikan maka pihak shipper atau CFS
ditranshipment port adalah pihak yang tanggung jawab Terhadap kasus seperti
tersebut apakah tuntutan ganti rugi bisa diajukan ke pelayaran (shipping Line)
sebagai carrier. Terhadap hal tersebut tentu harus mengacu pada clausul-clausul
yang diatur di dalam bill of lading. Pada umumnya Pihak pelayaran menerapkan
ketentuan Shipper load, count and seal yang menentukan bahwa pihak shipperlah
yang memuat, menghitung dan memasang seal terhadap muataanya sehingga carrier
tidak bertanggung jawab apabila jumlah yang dikirim berkurang karena yang
melakukan pemuatan, penghitungan dan pemasangan seal adalah pihak shipper
sendiri dan Pihak pelayaran tidak mengetahui hal tersebut. Didalam clause
shipper, load, count and seal maka Pelayaran membebaskan diri dari tanggung
jawab tersebut termasuk didalamnya karena pihak pelayaran tidak mengetahui tentang
tanda-tanda dan jumlah, jenis pengepakan, kualitas, kuantitas, ukuran, berat,
sifat dst dari kargo tersebut.
Pihak
pelayaran sebagai pengangkut hanya mengetahui dan mengakui telah menerima
sejumlah barang dari pengirim, dalam keadaan baik dilihat dari luar( in
apperant good order and condition) sesuai jumlah partai kemasan barang yang
dimuat ke atas kapal atau sejumlah kontanier yang ia terima seperti yang
disebutkan di dalam bill of lading, dimana pengangkut secara nyata tidak
mengetahui isi yang sebenarnya dari barang dalam kemasan (Prima Facie
Evidence). Sehingga terhadap tuntutan ganti rugi hilangnya atau berkurangnya
barang pihak pelayaran tidak bertanggung jawab kecuali dapat dibuktikan bahwa
barang hilang atau berkurang jumlahnya karena kesengajaan dan atau kelalaian
pihak pelayaran ketika barang tersebut dalam penguasaannya (Carriers care and
custody).
Apakah
Yang harus dilakukan jika terjadi kehilangan atau jumlah kargo berkurang:
Pertama, Mengadakan joint survey yang dihadiri para pihak terkait termasuk
consignee dan atau insurancenya, pengangkut dan atau asuransinya. Kedua,
melakukan langkah investigasi ke belakang (trace back) untuk dapat menentukan
pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat
dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh para pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pengangkutan seperti disebut diatas terutama mengenai kondisi seal dalam
proses peralihan tersebut.
2.2 Peranan
Klaim Pengangkutan Laut Terhadap Kecelakaan di Laut
Meningkatnya laju pembangunan di
Indonesia pada berbagai sektor kehidupan, mengundang pula semakin meningkatnya
risiko yang dihadapi. Risiko ini dapat timbul dalam berbagai bentuk, seperti
kerusakan alat-alat, terganggunya transportasi, rusaknya proyek hasil
pembangunan, kehilangan barang-barang berharga dan lain-lain. Lembaga asuransi
atau pertanggungan dalam kondisi tersebut mempunyai fungsi sebagai lembaga yang
akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi.
Hubungan antara risiko dan
asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi
manajemen risiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik
untuk menangani suatu risiko di Laut. Secara sederhana dapat dijabarkan bahwa
seseorang yang ingin mengalihkan risiko yang akan timbul diharuskan membayar
premi kepada perusahaan asuransi, kemudian apabila risiko itu terjadi maka
adalah suatu kewajiban bagi pihak asuransi untuk membayar claim tersebut. Namun
dalam prakteknya tidak sesederhana itu, seperti dalam masalah pertanggungan
terhadap kapal akibat kecelakaan karena cuaca buruk, tabrakan, kebakaran,
pembajakan dan lain-lain. Faktor lain penyebab terjadinya
kecelakaan kapal adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan
pelayaran yang tidak semestinya. Banyaknya kecelakaan yang terjadi akan
berdampak pada perusahaan asuransi yang menanggung resiko.
Kecelakaan merupakan risiko yang
tidak diinginkan oleh semua pihak. Asuransi merupakan alat pengendali risiko,
semakin tinggi tingkat risiko kecelakaan akan berdampak pada semakin tingginya
premi asuransi yang dibayarkan oleh pemilik kapal dan pengguna jasa. Namun
fenomena yang terjadi adalah persaingan tarif premi merambah juga dalam bisnis
asuransi ini, padahal peluang klaim cukup tinggi. Sejak tahun 2001 hingga 2008,
rasio klaim (perbandingan jumlah klaim dan jumlah premi) asuransi kapal sebesar
54,5%. Angka ini lebih tinggi dari pada rasio klaim asuransi harta benda
(43,5%) dan asuransi kendaraan bermotor (40,5%). Keterbatasan kemampuan dan kehati-hatian/kedisiplinan
para underwriter juga menjadi persoalan dalam menjalankan bisnis asuransi ini.
Ditambah lagi, polis dan hukum yang digunakan dalam penyelesaian klaim lebih
banyak mengacu pada hukum dan kebiasaan internasional.
2.3
KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
A.
Pengertian
Asuransi
Berdasarkan pasal 246
KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana
seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung
dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk
membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang
tidak pasti.”
B.
Pengertian
Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan
laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan
barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di
akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan
bahaya laut.
1.
Klaim
Asuransi Pengangkutan Laut
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu
perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan
yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan
kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh
bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti
rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang
di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang
dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses
pengangkutan.
Transportasi
laut sebagai salah satu pilar utama untuk pengangkutan perdagangan nasional
maupun internasional yang menghubungkan Daerah atau Negara (Eksportir) dan
Daerah dan atau Negara (Importir) masih merupakan pilihan utama sampai sekarang
ini diakrenakan pengangkutan melalui laut relative lebih murah dengan kapasitas
volume pengangkutan yang besar.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam pengangkutan laut pada prinsipnya adalah Shipper
dan atau Eksportir sebagai Pengirim Barang, Shipping
Line sebagai Pengangkut, Consignee dan atau
Importir sebagai Penerima Barang disamping adanya Trucking,
Container Freight Station/Warehousing & Pelabuhan (Port Authority).
Salah
satu persengketaan yang sering timbul di dalam pengangkutan laut adalah adanya
kerusakan barang yang menimbulkan hak tuntutan ganti rugi dari pemilik barang
kepada pengangkut. Timbulnya claim-claim dari pemilik barang berupa kerusakan
barang menjadi bagian yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh para pihak
yang terlibat dalam proses pengangkutan untuk dapat menentukan pihak mana yang
benar-benar bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi atas kerusakan
barang tersebut.
Menentukan
Pihak Yang Bertanggung Jawab
Untuk
dapat menentukan pihak mana yang bertanggung jawab, maka harus dilihat Proses
Operasional dari barang Eksportir sejak dari gudangnya/gudang CFS
(Container Freight Station - Konsolidasi) sampai dengan gudang Importir/gudang
CFS – Dekonsolidasi). Secara garis besar proses operasionalnya adalah :
Pertama, Eksportir
akan memuat (Stuffing) kargonya kedalam Kontainer di
gudangnya/gudang CFS, pihak yang terlibat disini adalah Eksportir atau
Warehousing.
Kedua, kargo
dibawa dengan truk ke Container Yard pelabuhan muat (Port of Loading),
pihak yang terlibat adalah Perusahaan Trucking & Pelabuhan Muat.
Ketiga, kargo
dimuat ke atas kapal & dibongkar di Container Yard Pelabuhan Bongkar (Port
of Dischange), yang terlibat adalah Perusahaan Pelayaran (Shiping
Line) & Pihak pelabuhan Bongkar.
Keempat, kargo
dibawa ke gudang dengan truk menuju ke gudang Importir/Gudang CFS, pihak yang
terlibat adalah Perusahaan Perusahaan Trucking dan Importir/Warehousing. Untuk
melaksanakan pengangkutan tersebut maka pihak Eksportir & Importir biasanya
akan mensubkontrakkan ke satu pihak yaitu Freight Forwarder, kemudian Freight
Forwarder akan mensubkontrakkan ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pengangkutan seperti disebut dalam tahap pertama sampai dengan tahap keempat.
Melihat dari proses tersebut maka potensi terjadinya kerusakan kargo ada pada
setiap tahap tersebut & pihak-pihak yang terlibat tersebut adalah pihak
yang berpotensi untuk bertanggung jawab.
Oleh
karenanya untuk dapat menetukan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan
barang maka secara tekhnis operasonal dalam setiap proses peralihan dari satu
pihak ke pihak lainnya (misal dari pihak Trucking ke pihak Pelabuhan Muat) akan
diterbitkan dokumen yang melindungi proses peralihan tersebut apakah kargo
diterima dari pihak Trucking ke pihak Pelabuhan Muat dalam kondisi baik (Sound
Condition) atau ada kerusakan. Jika dalam keadaan baik maka tanggung
jawab beralih ke pihak pelabuhan muat atau apabila kargo dalam kondisi ada
kerusakan maka ada dokumen yang menyatakan bahwa kargo dalam kondisi rusak
dalam penguasaan pihak Trucking sehingga pihak Pelabuhan Muat tidak bertanggung
jawab.
Oleh
karena itu setiap pihak yang terlibat dalam proses peralihan kargo harus
berhati-hati dengan mengadakan pengecekan yaitu dalam kondisi apakah kargo
sebelum ada didalam penguasaanya. Karena jika dalam proses peralihan tersebut
kondisi kargo dalam keadaan ada kerusakan atau rusak tetapi dinyatakan dalam
keadaan baik maka resiko & tanggung jawab akan beralih pada pihak-pihak
berikutnya.
Pada
prakteknya tuntutan ganti atau klaim kargo akan diajukan kepada
pihak yang terakhir menguasai kargo tersebut atau dengan melihat karakeristik
kerusakannya misal apabila ada kerusakan basah (Wet Damage)
kepada pihak pelayaran.
2.
Hak
dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1.
Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang
menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama
dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah
ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung
karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan diderita.
2.
Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang
mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling
utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan
klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar
terjadi.
3.
Manfaat
Asuransi
1. Bagi
Penanggung
Kesediaan penanggung untuk memberikan
proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang
diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa proteksi asuransi selama
periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya biaya-biaya dan
keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa-jasa
asuransinya.
2. Bagi
Tertanggung
Manfaat asuransi bagi tertanggung (khususnya
bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan. Sebab apabila
kepentingan yang di asuransikan terkena
resiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya
akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar premi yang jumlahnya sedikit,
dan juga para pengusaha tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan kegiatan
usahanya, karena telah terhindar dari resiko kerugian dan kemacetan
perkembangan usahanya dikemudian hari.
4.
Prinsip
Dasar Asuransi
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi
merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh
Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah
pihak. meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied
Conditions), yakni sebagai berikut :
1. Kepentingan
Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam
asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek
pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di
asuransikan.
2.
Itikad Baik (Principles
of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi
baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari
kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3. Indemnitas
(Principles of Indemnity)
Menurut Principle of
Indemnity, perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi
jika terjadi resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4. Subrogasi
(Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation
ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar
indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.
Proxima Causa
(Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya
menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi
apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam
polis.
5.
Objek
Asuransi Laut
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang
dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine
Insurance), meliputi :
1. Barang
dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance).
Barang dan kepentingan
yang ada didalamnya, meliputi :
a. Cargo,
harga beli barang itu sendiri;
b. Freight,
biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c. Forwarding
Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d. Premi
Asuransi;
e. Imaginary
Profit, keuntungan yang diharapkan;
f. Cash
in Transit.
2.
Kapal dan segala
kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan
yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2
(dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a. Kepentingan
dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang
langsung diderita pemiliknya.
b. Kerugian
pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia
mengoperasikan kapalnya
3. Kontrak
Asuransi Laut
Menurut
pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah
dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan
dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1. Macam-macam
Polis
Macam-macam polis yang biasanya
dipergunakan diantaranya :
a. Polis
Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah
polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya
selama 6 bulan, dan seterusnya).
b. Polis
Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah
polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke
tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c. Polis
Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah
campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d. Open
Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup
pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e. Open
Cover
Open cover adalah suatu polis yang
menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya
akan ditentukan sesudah pengapalannya.
4. Isi
Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi
secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan
kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a. Nama
penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b. Nama tertanggung;
c. Keterangan
lengkap mengenai objek yang ditutup;
d. Jumlah
uang pertanggungan (uang asuransi);
e. Bahaya
atau resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f. Jangka
waktu pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g. Premi
pertanggungan;
h. Semua
hal dan keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang
telah dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Masa
Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan
saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal
634 KUHD. Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya
mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan
pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya
dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut. Pasal
625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang
menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya
dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah
barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar. Pasal 626, dalam halnya sebuah
kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih
dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung
bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau
beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah
dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu
adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai
berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu
di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke
dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah
barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung
terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan
darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga
perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan
perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran
itu diselesaikan sama sekali. Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang
ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat
membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan
mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung
tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut.
Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
6. Berakhirnya
Polis
Berakhirnya polis
asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a. Batal/berakhir
sebelum waktunya :
1.
Tertanggung memberikan
keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2.
Tertanggung tidak
mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3.
Terjadinya penyimpangan
dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan
yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4.
Perjalanan dihentikan
sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5.
Apabila salah satu
pihak membatalkan sebelum waktunya.
b. Berakhir
secara wajar :
1. Jika
perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2. Jika
tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3. Setelah
penanggung membayar total kerugian klaim.
4. Jika
pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.
6.
Klaim
Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti
rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang
di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang
dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses
pengangkutan.
1. Prosedur
Pengajuan Penyelesaian Klaim
a. Pemberitahuan
kerugian.
b. Survey
kerusakan dan kerugian.
c. Mengusahakan
kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2. Dokumen-dokumen
Pendukung Klaim Asuransi
a. Polis
asuransi atau sertifikat asuransi.
b. Faktur
dan daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c. Laporan
survey.
d. Surat-menyurat
dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e. Dokumen
klaim asuransi lainnya.
7.
Resiko-resiko
dalam Asuransi Laut
1. Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan
kecelakaan, antara lain :
a. Akibat
kecelakaan;
b. Akibat
kesalahan awak kapal;
c. Akibat
salah satu barang terbakar sendiri;
d. Akibat
halilintar;
e. Akibat
lain yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas
klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk
mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2. Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3. Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4. Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya. Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya. Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a. Resiko
yang di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya,
seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b. Perlakuan
dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling),
seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c. Pencurian
serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d. Kesalahan
pada saat muat/bongkar.
e. Kemasan
yang tidak memenuhi persyaratan standar.
f. Tempat
penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g. Bahaya
perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h. Karena
watak pada barang itu sendiri.
i.
Akibat perbaruan barang
dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.
6.
Premi
Asuransi Laut
Premi
asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh
Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung
mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
Perbedaan
pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan
asuransi kerugian (misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi
premi. Pada asuransi jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga
jasa proteksi asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi
hanya sebagai harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak
Penanggung selama jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).
2.4 Pengajuan
Klaim & Problematika Pembuktian
Shipper dan atau Eksportir
atau Consignee dan atau Importir pada umunya akan
mengasuransikan kargonya, sehingga apabila terjadi kerusakan sesuai dengan yang
diperjanjikan di dalam polis maka asuransi akan memberikan ganti kerugian dan
berdasarkan Subrogation Letter, maka pihak Shipper/Consignee's
Insurance akan mengajukan tuntutan ganti rugi ke pihak yang berdasarkan
pembuktiannya dianggap bertanggung jawab. Di dalam prakteknya perusahaan
asuransi akan menguasakan kepada Recovery Agent.
Yang
menjadi persoalan adalah bahwa pihak yang dituntut, dalam hal ini akan diambil
contoh missal Shipping Line dengan asumsi bahwa tanggung jawabnya adalah Tacke
to Takle merasa bahwa ketika barang dalam penguasaanya tidak terjadi
peristiwa atau incident yang menimbulkan kerusakan pada barang. Berdasarkan hal
tersebut maka Shipping Line sebagai Carrier tentu akan membuktikan bahwa ketika
kargo di atas kapal tidak terjadi peristiwa apapun yang mengakibatkan kerusakan
dan atau kerugian (Loss & Damage). Sebab di dalam prakteknya
apabila terjadi suatu peristiwa di atas kapal termasuk jika berakibat pada
rusaknya barang misal kapal bocor sehingga kargo basah, atau terkena topan
sehingga kargo tercebur ke laut (Loss Over Board) maka Nahkoda
Kapal (Master of Vessel) akan menerbitkan Master Statemant yang
menyatakan adanya peristiwa tertentu, waktu, tempat & akibatnya.
Seperti
disebutkan bahwa setiap peralihan dari satu pihak ke pihak lain ada dokumen
yang melindunginya & apabila dikaitkan dengan kasus tuntutan ganti rugi ke
Pelayaran (Shipping Line) diatas maka apabila kargo pada saat
diterima oleh Shipping Line dianggap Sound Condition maka pihak
pelayaran sebagai Carrier akan menerbitkan Clean Bill of Lading.
Hal tersebut dianggap oleh pihak yang mengajukan klaim bahwa Carrier menerima
kargo dalam kondisi baik tanpa pengecualian & apabila pada saat dibongkar
ada kerusakan maka kerusakan itu dianggap terjadi pada saat kargo ada dalam
penguasaan Pelayaran (Shipping Line) sebagai Carrier (In
Carrier Care & Custody). Tentu terhadap hal ini pelayaran sebagai
Carrier akan mengacu pada klausul-klausul yang terdapat di dalam Bill of
Lading yaitu dengan kemungkinan bahwa Carrier menganggap bahwa kargo
sebelum dimuat di atas kapal dalam kondisi Latent Defect (cacat
tersembunyi) yang tidak dapat diketahui oleh Carrier dan atau agennya dengan
pengamatan yang sewajarnya (Due Diligence), atau Carrier
menganggap bahwa Shipper lalai menyediakan kargo yang layak untuk diangkut (Sea
Worthy).
Hal
tersebut menjadi satu contoh yang pada umunya dimana para pihak di dalam proses
pengangkutan akan selalu merasa bahwa pihanya tidak bersalah terhadap kerusakan
dan atau kerugian terhadap kargo ketika di dalam penguasaannya. Hal ini terjadi
dikarenakan kekurangcermatan & kehati-hatian proses pengecekan pada proses
peralihan kargo dari satu pihak ke pihak lain untuk menentukan kondisi kargo
dalam keadaan baik atau ada kerusakan sebelum beralih ke pihak berikutnya.
Untuk memperbaiki keadaan tersebut
maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
Pertama,
meningkatkan kecermatan & kehati-hatian pengecekan kargo di dalam proses
peralihan dari satu pihak ke pihak lainnya sehingga apabila ada kerusakan bisa
segera diketahui & ditentukan pihak yang sebenarnya harus bertanggung
jawab.
Kedua, memperjelas
hukum perjanjian yang disepakati oleh pihak pemilik barang dengan pengangkut
yang berkaitan dengan klausul pengajuan klaim dan tuntutan ganti rugi yang
memperjelas jenis-jenis kerusakan seperti apa yang bisa dituntut &
dipertanggungjawabkan oleh pemilik barang kepada pengangkut.
Kerugian yang diderita akibat dari
kecelakaan di laut :
1.
TOTAL LOSS
Suatu
kerugian/kerusakan dikatakan Total Loss apabila barang tersebut hancur total,
tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, kegunaannya hilang sama sekali.
Pengertian Total Loss ini dibagi dalam 2 (dua) yaitu
1.
Actual Total Loss.
Apabila kerugian atau kerusakan yang diderita barang tersebut hancur total,
tidak berbentuk sama sekali, musnah seluruhnya, yang berarti bahwa kerugian
tersebut 100 % disebabkan oleh perils yang dijamin.
2.
Contructive Total Loss.
Apabila biaya perbaikkan atau pemulihan barang tersebut melebihi harga
barang tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada, maka secara
konstruktif keru-gian tersebut dikatakan Kerugian Total.Harga barang dipasaran
berarti Nilai barang + Freight + Tax etc. Dapat pula dikatakan Constructive
Total Loss dalam hal kerugian/kerusakan barang yang diderita ditambah dengan
biaya penyelamatan (Salvage charges) lebih besar dari 100% Nilai barang
tersebut dipasaran dimana barang tersebut berada.
2.
PARTIAL LOSS.
Kerugian
sebagian atau kerugian/kerusakan yang timbul lebih kecil dari pada Nilai barang
tersebut. Klaim Partial Loss ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
a.
Particular Average (Kerugian khusus
sebagian).
Kerugian/kerusakan
sebagian atas barang-barang yang disebabkan oleh sesuatu bahaya yang dijamin
dalam polis (accidental caused), yaitu kerugian yang diderita oleh orang-orang
tertentu saja secara khusus, tidak melibatkan seluruh pihak yang ada atau
terlibat dalam pengangkutan tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu pengangkutan
adalah
-. Pemilik
kapal (Owner of the vessel)
-. Pemilik
Uang tambang (Freight forwarder)
-. Pemilik
Cargo
Jadi kerugian tersebut dikelompokan dalam Particular
Average apabila kerugian atau kerusakan tersebut hanya melibatkan Pemilik kapal
saja atau Pemilik barang saja atau yang mempunyai kepentingan dalam uang
tambang (Freight).
Particular Average dibagi dalam 2 jenis, yaitu
:
·
Kekurangan (Shortage).
Dalam hal ini, penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan Harga Pertanggungan dari barang yang kurang diserahkan
tersebut.
·
Kerusakan (Damage).
Penyelesaian kerugian ditempuh
dengan dua cara, yaitu :
v Mengganti
Nilai kerugian atas barang-barang yang rusak tersebut.
v Memperbaiki barang
yang rusak tersebut dan mengembalikannya ke posisi semula.
Pengeluaran-pengeluaran biaya yang
dilakukan oleh tertanggung untuk menyela-matkan atau mengurangi kemungkinan
kerugian yang lebih besar (Particular Charges) adakalanya dimasukkan juga sebagai
bagian dari particular Average).
Particular Charges yang dapat
dianggap sebagai bagian dari Particular Average hanyalah
pengeluaran-pengeluaran yang secara wajar dilakukan oleh Tertang-gung atau
wakilnya, dan tidak termasuk pengeluaran yang dibayarkan kepada pihak lain yang
memberikan bantuannya atas dasar kontrak.
Misalnya kapal kandas, untuk
melepaskan kapal dari kekandasannya, maka ada pihak lain yang menarik kapal
tersebut, biaya ini tidak dianggap sebagai Particular Average melainkan General
Average.
b.
General Average (Kerugian Umum).
Kerugian
Umum (General Average) adalah suatu kerugian yang dipikul bersama oleh
pihak-pihak yang terlibat atau mempunyai kepentingan dalam pengangkutan
tersebut sewaktu kejadian terjadi. Jadi kerugian yang terjadi dipikul bersama
antara : Pemilik Kapal, Freight dan Pemilik cargo/barang yang diangkut. Macam-macam kerugian dalam General Average,
yaitu :
·
Pengorbanan (Sacrifice)
Apabila bagian dari kapal atau sebagian dari cargo/barang sengaja dirusak
atau dikorbankan untuk kepentingan penyelamatan yang lain.
contoh :
a. Membuang
barang kelaut (Jettison).
b. Barang-barang
yang rusak kena air sewaktu mematikan api yang terjadi diatas kapal.
c. Sengaja
merusak bagian kapal demi untuk penyelamatan
d. Kerusakan
mesin dalam usaha reflosting karena kapal kandas, dan sebagainya.
·
Biaya-biaya yang dikeluarkan
(Expenditure).
Sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelamatan. Contoh :
a. Biaya
bongkar/muat barang karena kapal kandas.
b. Ongkos sewa
gudang untuk menyimpan barang sewaktu perbaikan kapal yang rusak.
c. Ongkos
menarik kapal yang memuat barang dan berada dalam keadaan bahaya, dan
sebagainya.
Tidak semua pengorbanan (Sacrifice) dan biaya-biaya
(Expenditure) yang dilakukan untuk kepentingan penyelamatan dapat dibebankan
kepada kepentingan lain yang ada diatas kapal, yang dapat dibebankan dan
dikontri-busikan oleh kepentingan lain hanyalah kerugian yang dikeluarkan
sebagai akibat tindakan dalam General Average.
Macam kerugian yang dapat digolongkan kedalam Kerugian
Umum (General Average) diatur dalam Pasal 699 KUHD.
Persyaratan suatu kerugian dikatakan sebagai Kerugian
Umum (General Average):
·
Harus ada bahaya
·
Bahaya tersebut mengancam
keselamatan semua pihak
·
Harus ada pengorbanan yang sengaja
dilakukan
·
Pengorbanan tersebut dilakukan untuk
kepentingan seluruh pihak
·
Pengorbanan yang dilakukan harus
wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
·
Usaha penyelamatan yang dilakukan
dengan adanya pengorbanan atau pengeluaran biaya tersebut haruslah berhasil.
·
Kerugian yang terjadi haruslah
sebagai akibat langsung dari tindakan General Average.
Kontribusi
Kerugian Umum (General Average)
Pada
dasarnya semua kepentingan yang selamat dari adanya tindakan General Average
wajib membayar kontribusi untuk kerugian yang terjadi dalam General Average
termaksud, pihak-pihak tersebut adalah :
1. Pemilik
kapal
2. Pemilik
barang/cargo yang ada diatas kapal pada saat kejadian.
3. Uang tambang
(Freight) yang akan diterima.
Sedangkan kepentingan yang tidak
turut membayar kontribusi antara lain:
1. Benda-benda
pos yang diangkut oleh kapal yang bersangkutan.
2. Barang-barang
milik pribadi dari anak buah kapal (crew).
3. Barang-barang
milik pribadi dari penumpang yang dimuat tanpa Bill of Lading.
4. Jiwa
manusia.
3.
COLLISION LIABILITY.
Kerugian sebagai akibat
tabrakan kapal tetap dijamin dalam kondisi polis, hal ini tertuang dalam clause
3 dari ICC 1/1/82 baik untuk kondisi ICC”A”; “B” maupun “C”.
Yang berbunyi : Asuransi ini juga mengganti kerugian pada
tertanggung atas bagian barang tanggungan dibawah kontrak pengangkutan dengan
klausula “Tabrakan dimana kedua pihak bersalah” dalam hubungan dengan kerugian
yang ditemukan kembali seperti tersebut dalam klausula ini. Dalam
hal terjadinya klaim oleh pemilik kapal dalam klausula ini Tertanggung setuju
untuk memberitahukan Perusahaan Asuransi yang akan mempunyai hak atas biaya
mereka sendiri dan membela kepentingan Tertanggung mengenai klaim.
4.
Presumed
total loss
Jika
kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ada berita, maka keadaan
demikian dianggap (presumed) kapal mengalami kerugian total. Untuk pelayaran di
dalam wilayah Indonesia, pasal 667 KUHD menetapkan jangka waktu 6 bulan.
5. Abandonmen
Abandonmen atau pelepasan hak milik terjadi jika
penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yang
mengalami total loss.
Abandonmen merupakan hak dari tertanggung untuk
memperoleh ganti rugi dari penanggung atas interestnya yang telah merupakan
total loss, juga merupakan kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa dari
interest tersebut kepada penanggung (kalau masih ada sisanya, misalnya kerangka
kapal).
Dalam ATL, abandonmen dapat dilakukan oleh
tertanggung tanpa membuat notice of abandonmen, sedangkan untuk constructive
total loss harus dibuat notice of abandonment. Kapal yang mengalami CTL
dapat diperlakukan sebagai total loss, jika notice of abandonment telah
diterima dan disetujui (tertulis) oleh penanggung. Kalau telah dipenuhi
syarat-syarat total loss dan bahaya yang mengakibatkan total loss adalah bahaya
yang ditanggung oleh polis, maka tertanggung dapat menyerahkan hak milik
(abandonment) atas kapal tersebut kepeda penanggung dan menuntut ganti rugi
(claim).
Dalam mengajukan tuntutan ganti rugi, tertanggung
harus menyediakan dokumen-dokumen polis
asli dan surat subrigasi, kisah kapal (Note of Protest), Notice of Abandonment
(untuk CTL), surat keterangan dengan sumpah (kejadian-kejadian), sertifikat
kelaikan dan bukti-bukti. Tanpa Notice of Abandonment kerugian akan dianggap
sebagai partial loss (kapal tetap milik tertanggung).
6. Protection
and Indemnity Club
Oleh karena tidak semua peristiwa yang mengakibatkan
kerugian dapat ditutup pertanggungannya, mengingkat penanggung tidak bersedia
menanggung risiko atas beberapa peristiwa tertentu, sehingga pada polis
beberapa syarat membebaskan penanggung dari kewajiban membayar ganti rugi.
Untuk menghadapi keadaan demikian para pemilik kapal membentuk suatu
perkumpulan antara sesama mereka yang berfungsi menanggung kerugian yang tidak
mendapat ganti rugi dari penanggung (underwriter) dengan nama perkumpulan
perlindungan dan jaminan (P & I Club).
1.
Untuk perlindungan
(protection)
·
Tubrukan kapal. Biasanya yang diganti oleh penanggung hanya ¾ bagian dari
kerugian (RDC ¾). Sisa kerugian diganti oleh P & I Club;
·
Korban jiwa dan kecelakaan orang;
·
Perawatan awak kapal;
·
Pengangkatan kerangka kapal;
·
Benturan dengan dermaga;
·
Kerusakan pada muatan akibat kesalahan navigasi;
·
Pencemaran minyak, khususnya untuk tanker;
·
Biaya-biaya lain yang tidak diberikan ganti rugi oleh penanggung;
(underwriter) .
2. Untuk jaminan
(indemnity)
·
Kesalahan penyerahan
barang (wrong, short or mixed delivery of cargo);
·
Tanggung-jawab kapal
menyusul tubrukan yang tidak ditampung oleh penanggung / asuransi;
·
Denda
akibat pelanggaran peraturan pabean, imigrasi dll;
·
Biaya
menghadapi claim muatan;
Biaya mengamankan dan menolak claim tidak ada kaitannya
dengan claim-claim komersial biasa, melainkan hanyalah menyangkut claim yang
bermanfaat bagi kepentingan semua pemilik kapal. Dalam memperjuangkan
perkara-perkara tersebut yang biasanya dijadikan “test case”, tujuannya adalah
dapatnya dilegalisir dalam bentuk peraturan untuk digunakan dikemudian hari.
Ganti rugi atas keruskan barang yang menjadi beban P & I Club terbatas pada
kontrak pengangkutannya. Pengeluaran yang melebihi kontrak tersebut menjadi
beban pihak pemilik. Satu dan lain hal karena dasar tanggung-jawab yang
diberikan oleh P & I Club kepada anggotanya pada umumnya adalah berdasarkan
Yuridis.
2.5 Prosedur Pengajuan Klaim
1. Kewajiban Tertanggung
a.
Tertanggung harus segera melaporkan klaim atas kejadian yang
dialaminya ke pihak asuransi Cabang dan Kantor Pemasaran terdekat. Pelaporan
klaim maksimum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau
kehilangan barang. Dalam hal ini, berkas diserahkan ke bagian administrasi umum
agar segera disampaikan ke bagian klaim.
b.
Sebagai persyaratan kelengkapan berkas, bagian administrasi
umum menyerahkan blanko klaim asuransi pengangkutan muatan laut (Marine Cargo)
kepada tertanggung yang wajib diisi oleh tertanggung. Setelah semua berkas
dilengkapi dan diterima oleh administrasi umum, untuk selanjutnya diserahkan ke
bagian klaim guna diperiksa lebih lanjut.
c.
Bagian klaim untuk selanjutnya akan segera melakukan survei
untuk mengetahui penyebab kerusakan dan berapa nilai barang yang harus diganti.
Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada Bagian Klaim (Survey
Agent) yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal,
wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.
d.
Setelah survei dilakukan, Bagian Klaim (Survey Agent) akan
segera melaporkan hasil survei dan kelengkapan berkas terkait kepada Pimpinan
guna mendapatkan persetujuan pembayaran klaim.
e.
Jika semua persyaratan sudah lengkap dan hasil survey telah
terbukti kebenarannya, maka pihak penanggung dalam hal ini disebut Pimpinan,
segera mengirimkan semua berkas yang diperlukan ke kantor cabang yang berada di
Surabaya.
f.
Setelah kantor cabang menerima berkas-berkas tersebut, pihak
kantor cabang akan melakukan survei kembali ke pelabuhan untuk memastikan
kebenaran dari berkas – berkas tersebut.
g.
Jika persyaratan yang diterima oleh kantor cabang telah
sesuai, untuk selanjutnya pihak kantor cabang melaporkan pengajuan klaim ke
kantor pusat yang berada di Jakarta.
h.
Jika semua berkas dan persyaratannya telah lengkap dan
akurat, pihak kantor pusat menyatakan bahwa data yang diberikan telah sesuai
dan disetujui.
i.
Pihak kantor pusat akan memproses uang pertanggungan dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
j.
Jika proses yang diperlukan telah selesai, maka pihak kantor
pusat langsung mengirimkan uang pertanggungan ke kantor cabang, kantor asuransi
terdekat dengan domisili tertanggung melalui rekening bank. Kemudian pihak
kantor pusat segera memberikan informasi kepada pihak cabang bahwa uang pertanggungan
tersebut telah dikirimkan.
k.
Setelah uang pertanggungan diterima oleh kantor cabang, maka
dalam hal ini adalah bagian Administrasi Keuangan akan membuatkan kwitansi
pencairan klaim.
l.
Selanjutnya bagian Administrasi Keuangan menyerahkan uang
pertanggungan beserta kwitansinya ke Bagian Administrasi Umum, yang kemudian
akan diserahkan ke klaien.
2. Dokumen Pendukung Klaim
Dokumen
pendukung klaim adalah dokumen-dokumen yang ikut mendukung klaim yang timbul
baik dilihat dari pembuktian terjadinya kerugian maupun tentang persyaratan-persyaratan
yang berhubungan dengan pengangkutan dan tata-niaga barang-barang yang
dipertanggungkan termasuk dokumen-dokumen yang mendukung besarnya nilai
kerugian.
Adapun
dokumen-dokumen pendukung klaim Asuransi Pengangkutan Barang melalui laut adalah :
1.
Invoice.
Dokumen yang berisikan jumlah, jenis
barang dan harga barang atas objek pertanggungan yang akan dikirim.
2. Packing List.
Dokumen
yang menerangkan rincian barng per-peti/per-kolli.
3. Certificate of Packing.
Persyaratan
pembungkus yang laik (sufficient packing) suatu barang sudah diten-tukan
standardnya yang bertujuan untuk melindungi keselamatan barang dalam proses
pengangkutan yang biasa disebut Seaworthy Packing. Yang mengeluarkan Certificate of packing ini adalah perusahaan
Proffesional yang telah mengetahui metode pembungkus untuk setiap barang sesuai
dengan sifat dan karakteristik barang yang dibungkusnya.
4.
Bill of Loading (B/L)
Untuk
mengetahui apakah suatu barang telah dimuat dalam kapal, hal ini dapat
diketahui dari Bill of Lading,
Fungsi
dari B/L adalah :
·
Bukti penerimaan barang
diatas kapal (Receipt Cargo on Board)
·
Bukti kontrak
pengangkutan (Contract of affreighment).
·
Dapat digunakan sebagai
klaim recovery dari perusahaan Pelayaran.
5. Certificate of Origin.
Suatu
dokumen yang menerangkan asal negara barang yang bersangkutan.
6. Bukti Kekurangan.
Bukti
kekurangan ini dalam pengangkutan laut biasanya disebut dengan istilah
-. “Notice
of Shortage”(NoS) atau
-. “Certificate
of Non Delivery” (CoD) atau
-. “Except
Bewijs” (E.B.)
Contoh : Dalam B/L
dikatakan bahwa barang yang dikirim 100 kolli, sewaktu diserahkan dipelabuhan
tujuan ternyata hanya 85 kolli untuk barang yang kurang sebanyak 15 kolli, untuk itu
dibuatkan bukti kekurangan oleh Perusahaan pengangkutan.
7. Bukti Kerusakan.
Bukti
kerusakan ini adalah suatu pernyataan dari perusahaan pengangkutan laut yang
menerangkan bahwa barang yang diserahkan mengalami kerusakan.
Bukti
kerusakan ini biasanya disebut : “Cargo Damage Report” (CDR) atau
“Damage Cargo List” (DCL) atau “Claims Contatering
Bewijs” (CCB).
8. Laporan Survey (oleh
Marine Independent Surveyor (M.I.S.))
Adalah
surat pembuktian atas kekurangan atau kerusakan atas barang-barang yang
dipertanggungkan, surat ini bisa saja dikeluarkan oleh Marine
Independent Surveyor(M.I.S.), seperti Lloyds Agent; Marine
Cargo Inspection (MCI) atau International Marine Recoveries
(IMR) dll.
9. Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LPK).
Sesuai
dengan ketentuan Inpress No.4 tahun 1985 tentang penugasan SGS yang
melakukan survey atas barang-barang import Indonesia, maka SGS mengeluar-kan
Laporan Kebenaran Pemeriksaan terhadap barang-barang import yang meliputi
quantity, harga, ongkos/biaya pengangkutan dari pada barang tersebut.
10. General Average Declaration.
Adalah
deklarasi General Average yang dikeluarkan oleh Nahkoda/Shipping Company ke
Average Adjuster dalam hal terjadinya General Average
11. Pemberitahuan tabrakan kapal.
Adalah
surat pemberitahuan adanya tabrakan kapal dari Perusahaan Pelayaran yang
mengangkut barang dalam hal terjadinya kasus tabrakan kapal.
12. Original Polis.
Adalah
suatu bukti tertulis adanya pertanggungan atas pengangkutan barang- barang yang
mengalami kerugian atau kerusakan atau kehilangan tersebut.
Untuk mengantisipasi banyaknya
komplain dari klaimen karena lamanya proses pembayaran klaim asuransi
pengangkutan muatan laut (Marine Cargo) yang disebabkan ketidaklengkapan berkas
pengajuan klaim, maka sebaiknya pihak asuransi melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Menjelaskan lebih detail kepada
calon nasabah yang akan melakukan penutupan asuransi pengangkutan muatan laut
(Marine Cargo) tentang prosedur pengajuan klaim asuransi pengangkutan muatan
laut (Marine Cargo) dan persyaratan-persyaratan serta kelengkapan berkas yang
harus dipenuhi apabila terjadi klaim atas penutupan asuransi pengangkutan
muatan laut (Marine Cargo) tersebut.
2. Mencetak brosur yang bekaitan dengan
panduan prosedur pengajuan klaim pengangkutan muatan laut (Marine Cargo) yang
dicetak dalam dalam selembar kertas (tidak jadi satu dengan form yang lain)
untuk diserahkan kepada nasabah yang akan melakukan penutupan asuransi
pengangkutan muatan laut (Marine Cargo) dan kepada nasabah yang mengajukan
klaim.
3.
Memilah-memilah
masing-masing berkas klaim asuransi pengangkutan muatan laut (Marine Cargo) baik
berkas klaim yang belum lengkap, berkas klaim yang sudah lengkap maupun berkas
klaim yang sedang menunggu persetujuan bayar dari kantor pusat. Dalam pemisahan
berkas ini, disendirikan pada map-map ordner yang sudah diberi keterangan atau
indeks.
4.
Menyusun jadwal
yang terperinci untuk menghubungi klaimen yang belum melengkapi berkas
pengajuan klaim asuransi pengangkutan muatan laut (Marine Cargo). Misal pada
jam-jam saat volume pekerjaan tidak terlalu padat sekitar jam 13.00 setelah
istirahat, sehingga tidak mengganggu pekerjaan yang lain. Sehingga klaimen
segera melengkapi berkas klaim pengangkutan muatan laut (Marine Cargo).
3.Syarat - Syarat Pertanggungan Laut
Pada umumnya sebuah polis berisikan
keterikatan-keterikatan baik yang berlaku bagi pihak tertanggung maupun maupun
pihak penanggung, antara lain terdiri dari syarat-syarat atau clause:
4.4
Adventure Clause
Barang
yang dibongkar di pelabuhan substitusi (terdekat) dan akhirnya diangkut ke
pelabuhan tujuan sesuai polis, tetap ditanggung oleh penanggung, asalkan
pemilik barang segera memberitahukan kepada penanggung atas adanya kejadian
(adventure) dan membayar tambahan premi (pertimbangannya adalah kejadian berada
diluar pengawasan tertanggung).
4.5 Bailee Clause
Premi untuk barratry sangat tinggi, karena merupakan
perbuatan salah dari nakhoda / awak kapal yang dengan sengaja merusak /
menghancurkan barang dan lain-lain perbuatan sengaja yang melanggar hak
pengangkut / pemilik kapal.
4.6 Barratry
Clause
Premi untuk barratry sangat tinggi, karena merupakan perbuatan
salah dari nakhoda / awak kapal yang dengan sengaja merusak / menghancurkan
barang dan lain-lain perbuatan sengaja yang melanggar hak pengangkut / pemilik
kapal.
4.7 Both to Blame
Collision Clause
Syarat ini menyangkut tubrukan kapal dan mengatur siapa
yang memikul kerugian yang timbul akibat tubrukan tersebut :
·
Di
Indonesia, ditentukan tingkat kesalahannya masing:'masing (pasal 537KUHD).
·
Di
Amerika Serikat, kedua-duanya memikul kerugian yang sama tanpa memperhatikan
tingkat kesalahannya masing-masing.
4.8 Collision
Clause
Syarat ini mengatur ganti rugi atas kerugian yang
dialami, oleh kapal karena menubruk kapal lain.
4.9 Continuation
Clause
Syarat ini menentukan perpanjangan waktu berlakunya
pertanggungan, yang diperlukan jika sekiranya waktu peltanggungan berakhir
kapal masih berada di laut.
4.10
Deductible Clause
Syarat ini menentukan bahwa penanggung hanya mengganti
rugi bila kerugian jumlahnya diatas jumlah potongan (deduction). Contoh : untuk
harga pertanggungan Rp. 200.000,- dengan potongan 3 %, maka kerugian Rp.
4.000,- (2 %) tidak mendapat ganti rugi, sedangkan kerugian Rp. 6.600,- (3,3%)
ada ganti ruginya.
4.11
Disbursement Clause
Syarat ini membatasi besarnya harga pertanggungan untuk :
·
PPI (policy proof of
interest), polis membuktikan atas adanya kepentingan (interest), yang
ditanggung;
·
FIA (full interest
admitted), polis mengakui sepenuhnya atas adanya kepentingan yang ditanggung,
misalnya biaya yang digunakan untuk berlayar, kenaikan disbursement dll.
Yang biasanya berjumlah 10%.
Yang biasanya berjumlah 10%.
5. Duration
clause
Syarat ini menentukan jangka
waktu berlakunya pertanggungan (dalam time policy biasanya 12 bulan).
6. Franchise
Clause
Franchise adalah persentase
atau jumlah dari nilai yang ditanggung yang menjadi beban pihak tertanggung.
Perhitungan franchise dan deductable adalah menurut suatu
perjalan (bukan dari setiap peristiwa).
Franchise dan deductable clause disebut juga : warranted free from particular average clause. Jika disebut “warranted ... under 3%, penanggung tidak mengganti kerugian jika jumlah kerugian dibawah 3% dari harga pertanggungan dan penanggung mengganti penuh (!) kerugian lebih 3% dari harga pertanggungan, termasuk yang dibawah 3% (franchise clause).
Sedangkan jika disebut “warranted …. og the first 3%”, penanggung tidak mengganti kerugian untuk kerugian hanya 3% atau dibawahnya dan penanggung mengganti kerugian untuk diatas 3%, jumlah yang diatas 3% saja (deductable clause).
Franchise dan deductable clause disebut juga : warranted free from particular average clause. Jika disebut “warranted ... under 3%, penanggung tidak mengganti kerugian jika jumlah kerugian dibawah 3% dari harga pertanggungan dan penanggung mengganti penuh (!) kerugian lebih 3% dari harga pertanggungan, termasuk yang dibawah 3% (franchise clause).
Sedangkan jika disebut “warranted …. og the first 3%”, penanggung tidak mengganti kerugian untuk kerugian hanya 3% atau dibawahnya dan penanggung mengganti kerugian untuk diatas 3%, jumlah yang diatas 3% saja (deductable clause).
7. Free of
Capture And Seizure Clause
Syarat ini menentukan bahwa
untuk kapal yang mengalami kerugian akibat perang dan peristiwa sejenis, tidak
ada ganti rugi.
8. Inchmaree
Clause
Setelah terjadi peristiwa pada
ss “inchmaree”, maka penanggung menanggung kerugian / kerusakan pada kapal
akibat :
·
Kelaikan nakhoda,
perwira, abk atau pandu;
·
Kecelakaan
bongkar muat, ledakan, rusaknya mesin;
9. Institute
Clause
Syarat ini dimasukkan jika menggunakan
sanksi-sanksi yang ditetapkan “Technical and Clauses Committee of the Institute
of London Underwriters”.
10. Liberty Clause
Syarat yang mengatur kebebasan
(liberty) nahkoda untuk menentukan pelabuhan pengganti dari pelabuhan yang
dilanda perang, kekacauan atau tertutup (karena es).
11. Location
Clause
Pengaturan tanggung-jawab atas barang menurut tempat
penyerahan (gudang atau samping kapal).
12. Negligence
Clause
Lihat Inchmaree clause
13. New Jason
Clause
Syarat yang dimasukkan dalam
konosemen untuk angkutan barang ke / dan pelabuhan-pelabuhan Amerika (USA) yang
.mengatur kewajiban pemilik barang untuk kontribusinya dalam GA.
14. Return Clause
Syarat ini menentukan bahwa
kapal yang tertahan di pelabuhan lebih dari 30 hari dapat memperoleh kembali
sebagian dan premi yang telah dibayar (port risk policy).
15. Running Down
Clause
Syarat ini berhubungan dengan
tubrukan kapal yang mengatur ganti rugi kepada yang ditanggung oleh penanggung
:
·
Di Indonesia, telah
ditetapican syarat baku untuk pertanggungan H & M yang disebut “Standar
Indonesia Hull From”;
·
Di
Inggris, ganti rugi yang menjadi tanggungan penaggung adalah sebesar ¾”,
sedangkan v.. ditanggung
sendiri oleh pemilik kapal (dapat dibebankan pada P&I).
Contoh : kapal A dan B bertubrukan, dimana A
diasuransikan dengan jumlah pertanggungan Rp. 40 juta dan harga B (total loss)
Rp. 100 juta, dalam tubrukan ini A dinyatakan bersalah;
·
SIHF
: pihak· asuransi A membayar B dengan Rp. 40 juta dan sisanya yang berjumlah
Rp. 60 juta ditanggung sendiri oleh A ;
·
Institute
Time clause: pihak asuransi A membayar B sebesar ¾ x Rp. 40 juta = Rp. 30 juta
dan yang Rp. 70 juta ditanggung sendiri oleh A.
16. Seaworthinees
admitted clause
Syarat ini yang dimasukkan
dalam polis muatan, membebaskan pemilik barang dari masalah kelaikan kapal
dalam hubungannya dengan pertanggungan.
17. Sister ship
clause
Tujuan dari syarat ini adalah
agar kerugian yang diderita sebuah kapal akibat tubrukan dengan kapal lain atau
pertolongan kepada kapal lain yang merupakan milik dari perusahaan yang sama
akan diperlakukan sebagai bukan milik perusahaan yang sama.
18. Sue and Labour
clause
Untuk tindakan nahkoda / awak
kapal mencegah atau mengurangi kerusakan dapat di berikan imbalan dari
penanggung (sebagai dorongan mencegah / mengurangi kerusakan).
19. Time penalty
clause
Syarat ini menentukan bahwa
penanggung tidak bertanggung-jawab atas kerugian yang menimpa kapal / barang
yang diakibatkan oleh penundaan (delay).
20. Waiver clause
“It is especially declared and agreed
that no acts of the insurer or insured in recovering, saving or preserving the
property insured shall be considered as a waiver, or acceptance of
abandonment”.
Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal / barang yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa perbuatannya itu sebagai persetujuannya atas “abandomen”. (kapal kandas, kemudian penanggung menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk meyelamatkannya, hal mana oleh tertanggung tidak boleh dianggap bahwa penanggung sudah mengambil alih kapal tersebut dan dengan diam-diam menerima abandonmen, menerima tanggung-jawab untuk total loss). Jika tertanggung melakukan sesuatu untuk menyelamatkan harta bendanya yang ditanggung : kapal terdampar dan pemilik kapal menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk menyelamatkan, maka usaha dari pemilik kapal itu tidak boleh digunakan oleh penangggung sebagai alasan untuk menghindari abandonmen, alasan yang dapat digunakan oleh penanggung untuk menghindarkan abandonmen adalah bahwa syarat-syarat abandonmen belum terpenuhi.
Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal / barang yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa perbuatannya itu sebagai persetujuannya atas “abandomen”. (kapal kandas, kemudian penanggung menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk meyelamatkannya, hal mana oleh tertanggung tidak boleh dianggap bahwa penanggung sudah mengambil alih kapal tersebut dan dengan diam-diam menerima abandonmen, menerima tanggung-jawab untuk total loss). Jika tertanggung melakukan sesuatu untuk menyelamatkan harta bendanya yang ditanggung : kapal terdampar dan pemilik kapal menutup kontrak dengan pihak ketiga untuk menyelamatkan, maka usaha dari pemilik kapal itu tidak boleh digunakan oleh penangggung sebagai alasan untuk menghindari abandonmen, alasan yang dapat digunakan oleh penanggung untuk menghindarkan abandonmen adalah bahwa syarat-syarat abandonmen belum terpenuhi.
21. Warehouse to
warehouse clause
Syarat ini menentukan batas
berlakunya pertanggungan atas barang-barang, berlangsung sejak dikeluarkan dari
gudang di pelabuhan muat sampai dimasukkan ke dalam gudang di pelabuhan tujuan
dan jika perjalanan kapal melalui pelabuhan transit, pertanggungan berlangsung
terus selama berada di pelabuhan transit sampai akhirnya dimasukkan kedalam
gudang di pelabuhan tujuan.
22. Waterborne
clause
Syarat ditetapkan oleh para penanggung sehubungan dengan
kemungkinan timbulnya kerusakan besar atas barang yang di akibatkan oleh
peperangan (muncul menjelang perang dunia II pada waktu mana dikhawatirkan para
penanggung kemungkinan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar ganti rugi).
Menurut syarat tersebut barang hanya ditanggung sejak dimuat kedalam kapal
sampai saat dibongkar dari kapal.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sehubungan dengan
perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang peranan
penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan.
Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah
memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau
Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau
Jawa.
Dengan berkembangnya
penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan
Masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini, maka
sangat jelas transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan
ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk
menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
3.2 Saran
Semoga karya ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi
dalam menerapkan pertanggungan terhadap segala sesuatu yang dipertanggungkan atas
kegiatan pelayaran dan menjadi tolak ukur dalam pembuatan karya ilmiah
selanjutnya yang lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
·
Subekti,
R., & Tjitrosudibio, R. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
·
Hakim.
(2008). "Asuransi Laut".
·
Sinyal,
J. (n.d.). "Shipping".
·
Sari, E. K., &
Simangunsong, A. (2007). Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia
Widiasarana.
·
Yessi Wulandari,
(2015) “Mengelola Bisnis Transportasi Laut”
·
Dian Damayanti, (2011) makalah
: “ASURANSI LAUT”.
·
S.Y SIREGAR, (2015)
makalah “Makalah Klaim”
·
http://ikarnedi.blogspot.co.id/2012/11/asuransi-laut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar